Polda Sulsel Bonglar  Dugaan Korupsi  Kredit Fiktif Rp55 M

Polda Sulawesi Selatan melalui Subdit 3 Ditreskrimsus berhasil membongkar dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit Fiktif di Salah satu bank bumn. 

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi dalam keterangan persnya, Rabu (18/8/2024),  kasus dugaan tindak pidana korupsi ini terkait pemberian fasilitas kredit oleh salah satu bank BUMN kepada Koperasi PT. Eastern Pearl Flour Mills (EPFM) yang terjadi pada tahun 2018 hingga 2019.

Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan, dengan tiga terlapor yang masing-masing berinisial MN, RF, dan RAM.

“Modus operandi dalam kasus ini melibatkan pengajuan permohonan kredit yang disertai dengan proses pencairan yang tidak sesuai dengan syarat yang ditentukan. Data yang digunakan berupa data fiktif dan ganda, termasuk manipulasi nilai gaji pokok oleh pelaku,” ujar Andi Rian kepada wartawan.

Andi Rian mengatakan, proses analisis kredit tidak dilakukan sesuai prosedur.  Pihak bank tidak mengikuti ketentuan dan prinsip kehati-hatian yang seharusnya menjadi dasar dalam pencairan kredit. 

“Analisis kredit tidak dilakukan dengan baik, sehingga prinsip kehati-hatian yang menjadi kewajiban perbankan diabaikan. Jumlah kredit yang disetujui mencapai sekitar Rp120 miliar,” tambahnya.

Salah satu terlapor dalam kasus ini diketahui merupakan oknum dari bank tersebut. 

Dana yang dicairkan ditransfer ke rekening koperasi dan dibagi ke beberapa rekening pribadi calon tersangka, sebagai bagian dari modus operandi.

Sebanyak 154 orang saksi telah diperiksa, termasuk 11 orang dari pihak bank.

Selain itu, ada enam pengurus koperasi, 10 pengelola, dan 120 anggota koperasi yang telah dimintai keterangan.

Sebanyak tujuh orang yang diduga menerima aliran dana juga telah diperiksa, dan kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.

“Kami berharap dalam waktu dekat bisa menetapkan siapa yang bertanggung jawab dan menjadi tersangka dalam kasus ini,” tambah Andi Rian.

Beberapa barang bukti yang telah disita antara lain uang tunai senilai Rp1,7 miliar, perangkat elektronik, dan sejumlah kendaraan yang berkaitan dengan permodalan. 

Potensi kerugian negara  diperkirakan mencapai Rp55 miliar. (*)

Tinggalkan komentar