Sejak Awal Bank Mandiri Koordinasi dengan Polda Sulsel

Menanggapi penyidikan Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel atas adanya dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif, membuat Bank Mandiri bersuara.

Melalui keterangan persnya kepada Upeks.co.id, Bank Mandiri menyebut terus berkoordinasi dengan pihak penegak hukum dalam membongkar adanya dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif kepada Koperasi PT. EPFM. 

Hal itu diungkapkan Vice President Bank Mandiri Kanwil X, Widiawaty Mochtar, Kamis (29/8/2024). 

Sejak awal pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polda Sulsel. 

“Kasus ini berawal dari koordinasi yang dilakukan Bank Mandiri dan Kepolisian Sulawesi Selatan dalam proses penyelesaian kewajiban debitur dimaksud,” ujarnya. 

Selain itu, Widiawaty juga mengatakan, Bank Mandiri sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG) siap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. 

“Dalam hal ini, kami terus  berkoordinasi dengan pihak penegak hukum guna memastikan proses pemeriksaan dapat berjalan dengan baik,” tambahnya lagi. 

Dia juga berharap agar semua pihak dapat tetap mengedepankan azaz praduga tak bersalah, mengingat proses penyelidikan yang masih berjalan di Kepolisian Sulawesi Selatan.

Sebelumnya diberitakan, pihak Bank Mandiri memberikan fasilitas kredit kepada Koperasi PT. Eastern Pearl Flour Mils (EPFM) pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2019.

 Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi mengatakan, modusnya pera terlapor tersebut mengajukan permohonan dan proses pencairan kredit yang tidak sesuai dengan syarat pencairan. Seperti data fiktif, data ganda menaikkan gaji pokok dan memalsukan tanda tangan / pemalsuan dokumen.

Kemudian lanjut Kapolda, proses analisa kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan dan prinsip kehatihatian bank. Pencairan dana kredit yang diajukan, dicairkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak disalurkan sesuai dengan data permohonan yang ada.

“Pencairan ditransfer ke rekening koperasi lalu ditransfer ke beberapa rekening pribadi terlapor. Sehingga menyebabkan potensi kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 55 miliar,“ kata Kapolda didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma dan Kabid Humas Polda Sulsel, Rabu (28/8/2024).

Jebolan Akpol 1991 ini menerangkan, dalam kasus itu penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 154 saksi. Diantaranya 11 orang pihak bank, 6 orang pengurus Koperasi PT. EPFM, 10 orang pengelola koperasi PT. EPFM, 120 anggota Koperasi PT. EPFM dan 7 orang penerima aliran dana.

Barang bukti yang telah disita lanjut Kapolda, berupa 123 dokumen permohonan dan pencairan kredit, uang tunai Rp 1,7 miliar, 13 unit kendaraan roda 4 berbagai merek, 10 unit kendaraan roda 10 Dum Truck, 8 unit Forklip Truck Merk Sumitomo, 1 bundle hasil audit kantor akuntan public.

“Barang bukti lainnya yang disita, berupa 10 BPKB, satu Handphone, lima sertifikat (tanah, ruko dan rumah), tiga unit laptop dan 10 buku tabungan. Adapun nilai kerugian yang diselamatka nkurang lebih Rp 7,5 miliar, ” beber Kapolda saat merilis kasus tersebut di halaman Mapolda Sulsel. (*)

Tinggalkan komentar