Ada kisah menarik. Kisah kasus hukum yang terjadi di Makassar. Kasus ini melibatkan salah satu kampus swasta terbesar di Indonesia Timur.
Nama kampus itu Universitas Muslim Indonesia (UMI).
Kisahnya bermula saat Polda Sulsel menetapkan tersangka atas dugaan penggelapan di tubuh kampus islami ini.
Empat orang itu dua diantaranya pejabat UMI yang tengah menjabat (Rektor dan WR I), satu mantan pejabat (mantan rektor), dan anak mantan rektor.
Kenapa saya sebut unik, karena kasus ini sebenarnya dilaporkan sendiri oleh Rektor UMI melalui lembaga hukum UMI.
Tujuannya agar pelaku mengembalikan dana yang merugikan UMI pada kasus dugaan penggelapan itu.
Rektor dan WR I UMI tentu kaget. Bukan hanya itu, pengurus yayasan juga kaget. Kok nama Rektor dan WR I masuk sebagai tersangka. Itu pun diketahui melalui media massa. Bukan surat resmi.
Kasus ini sebenarnya sudah cukup lama dilaporkan ke Polda Sulsel. Yaitu pada 25 oktober 2023 lalu.
Laporan kasus ini pun sempat dicabut oleh pihak YW UMI. Alasannya pihak terlapor sudah memperlihatkan itikad baik untuk mengembalikan dana yang dituduhkan.
Namun kerugian yang diharapan bisa kembali ke UMI itu ternyata hanya ‘pepesan kosong’. Terlapor sampai detik ini tak mengembalikan dana tersebut.
Malah berita yang mengagetkan yang harus diterima pihak YW UMI. Rektor dan wakilnya disebut terlibat dalam dugaan tindak pidana itu.
Sufirman Rahman selaku rektor langsung melakukan klarifikasi lewat press conference di gedung rektorat UMI. Dia bersama Ketua Yayasan Wakaf UMI Prof Masrurah Mochtar dan Ketua Pengawas YW UMI Prof. Dr. H. Syahrir Mallongi, SE.,M.Si.
Dia menyebutkan, dirinya memang sempat diperiksa sebagai saksi, namun hanya terkait dengan kasus videotron di pascasarjana UMI.
Dia mengatakan, keterkaitan itu karena dirinya selaku Asisten II Direktur Pascasarjana UMI saat itu. “Sufirman rahman tidak menerima sepeser pun dari videotron itu,” ujarnya.
Menurutnya, keterkaitan dirinya dengan proyek itu semata-mata karena jabatan Asisten II.
Bahkan lanjutnya, pihak Pengawas YW UMI pun sudah menyatakan bahwa hasil audit pada proyek videotron itu, tak ada kerugian UMI.
“Sementara tiga kasus lainnya yang dilaporkan itu sama sekali tak ada hubungannya dengan saya,” kata dia.
Empat proyek yang dilaporkan oleh UMI ke Polda Sulsel itu antara lain, Proyek Pembangunan Gedung Internasional School LPP YW-UMI, Proyek Pembangunan Taman Firdaus, Proyek Pengadaan 150 Acces Point, dan Proyek Videotron Pascasarjana UMI.
Kasus dugaan penggelapan ini dilaporkan pihak Yayasan Wakaf UMI sejak 25 oktober 2023 lalu.
Dari empat proyek tersebut diduga kerugian yayasan sekitar Rp11.735.746.635.
Sebelumnya Ketua Tim Kasubbdit Multimedia Bidhumas Polda Sulsel, AKBP Nasaruddin, menyampaikan kepada wartawan, telah menetapkan empat orang tersangka yaitu SR (Rektor), BM (Mantan Rektor), HA, dan MIW.
“Pada malam hari ini, kami merilis kasus penggelapan di UMI. Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima di SPKT Polda Sulsel pada tanggal 25 Oktober 2023,” ujar Nasaruddin.
Setelah laporan diterima, penyidik dari Ditreskrimum Polda Sulsel segera melakukan penyelidikan. Pada awal Februari 2024, kasus ini naik ke tahap penyidikan, hingga akhirnya ditetapkan empat tersangka.
Menurut kalian bagaimana?
