Penyidik Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus peredaran produk skincare ilegal yang diduga mengandung zat berbahaya, yaitu merkuri. Ketiga tersangka adalah pemilik kosmetik berinisial MH, pemilik skincare FF, MS, dan pemilik produk RG Glow, AS.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan dalam keterangan persnya, Rabu (13/11/2024), bahwa penyelidikan oleh Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel menemukan sejumlah indikasi pelanggaran yang dapat merugikan konsumen. “Sejumlah fakta yang kami temukan dalam penyelidikan menunjukkan adanya pelanggaran yang merugikan konsumen,” kata Didik.
Lebih lanjut, Didik mengatakan bahwa penyidik akan melibatkan instansi terkait, termasuk BPOM, untuk melakukan uji mendalam terhadap produk-produk tersebut guna memastikan kandungan bahan kimianya. Berdasarkan hasil uji laboratorium, terbukti bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan berbahaya yang dapat mengancam kesehatan para pengguna.
Ketiga tersangka, MH, MS, dan AS, diduga telah melanggar berbagai pasal dalam peraturan yang mengatur perlindungan konsumen dan kesehatan, di antaranya Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Didik menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari uji laboratorium yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar terhadap 67 item produk kosmetik yang ditemukan mengandung zat berbahaya dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Polda Sulsel mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik dan memastikan produk yang digunakan telah terdaftar di BPOM. “Ke depan, kami akan terus bekerja sama dengan instansi terkait untuk memberantas peredaran produk kosmetik ilegal demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat,” ujar Didik.
