Makassar — Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) Sulawesi Selatan mengadakan Rapat Evaluasi SP4N-LAPOR! pada Rabu, 4 Desember 2024, di Command Center Kantor Gubernur Sulsel.
Rapat ini bertujuan untuk meninjau pelaksanaan dan efektivitas pengelolaan pengaduan masyarakat melalui aplikasi SP4N-LAPOR!.
Berbeda dari pertemuan sebelumnya yang melibatkan pengelola dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulsel, rapat kali ini dihadiri pengelola SP4N-LAPOR! dari seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.
Fokus pembahasan mencakup tantangan, solusi, serta strategi peningkatan efisiensi pengelolaan pengaduan di tingkat daerah.
Plh Kepala Diskominfo SP Sulsel, Sultan Rakib, yang memimpin rapat bersama Kepala Bidang Komunikasi dan Humas Diskominfo SP Sulsel, Fitra, menekankan pentingnya SP4N-LAPOR! sebagai indikator utama penilaian pelayanan publik instansi pusat dan daerah oleh Ombudsman.
“SP4N-LAPOR! menentukan zona pelayanan publik kita, apakah berada di zona hijau, kuning, atau merah,” jelas Sultan Rakib.
Ia juga menekankan bahwa evaluasi ini merupakan bagian dari pembinaan Diskominfo terhadap pengelolaan pengaduan di tingkat kabupaten/kota.
Menurut Sultan Rakib, beberapa kabupaten/kota masih menghadapi tantangan dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas tindak lanjut pengaduan. Salah satu penyebabnya adalah penggunaan kanal pengaduan lain di luar SP4N-LAPOR!. Sebagai contoh, Pemprov Sulsel memiliki *Baruga Sulsel* sebagai sistem pendukung yang mengintegrasikan aduan dari berbagai platform media sosial ke SP4N-LAPOR!.
“Tujuannya agar SP4N-LAPOR! tetap menjadi satu-satunya kanal pengaduan sesuai arahan KemenPAN-RB, sementara kanal lokal seperti Baruga Sulsel berfungsi sebagai pengumpul aduan tambahan,” ujar Sultan Rakib.
Ia juga menyoroti dua alasan utama masyarakat jarang mengajukan pengaduan: pelayanan yang memuaskan atau kurangnya informasi mengenai kanal pengaduan. Oleh karena itu, Sultan mendorong peningkatan sosialisasi SP4N-LAPOR! melalui baliho dan konten digital.
“Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai keberadaan SP4N-LAPOR! dan memperkuat sistem pelayanan publik di Sulsel,” tutupnya. (*)
