Makassar – Sejumlah anggota DPRD Kota Makassar menggelar inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah tempat hiburan malam (THM) pada Jumat malam (13/12/2024). Sidak ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan adanya THM yang beroperasi tanpa izin lengkap.
Dalam kegiatan tersebut, DPRD Kota Makassar menggandeng beberapa dinas terkait, seperti Dinas Pariwisata, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag). Tim gabungan ini menyisir lokasi-lokasi yang dicurigai melanggar aturan perizinan usaha.
“Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat mengenai THM yang tidak sesuai dengan regulasi. Sidak ini dilakukan untuk memastikan tempat-tempat tersebut mematuhi aturan, terutama terkait perizinan,” ujar salah satu anggota DPRD yang turut hadir.
Tim gabungan memeriksa langsung dokumen perizinan serta operasional tempat hiburan malam yang didatangi. Mereka juga mengingatkan para pengusaha hiburan malam untuk mematuhi aturan yang berlaku, termasuk menjaga ketertiban lingkungan sekitar.
“Penegakan aturan ini sangat penting untuk memastikan operasional THM tidak merugikan masyarakat sekitar dan tetap sesuai dengan hukum. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan tegas akan diambil,” kata perwakilan Satpol PP.
Hasil sidak ini akan dievaluasi oleh DPRD dan instansi terkait untuk menentukan langkah lanjutan. Langkah tersebut mencakup potensi penutupan THM yang terbukti melanggar aturan perizinan.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen DPRD Kota Makassar dalam mendukung penegakan hukum serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat. DPRD berharap sidak ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha hiburan malam untuk lebih memperhatikan legalitas usaha mereka dan tanggung jawab sosial. (*)
