Makassar – Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Prof. Hamdan Juhannis, menanggapi pemberitaan yang mengaitkan oknum di kampusnya dengan dugaan peredaran uang palsu. Dalam keterangannya, Sabtu (14/12/2024), Prof. Hamdan menegaskan komitmen kampus untuk menindak pelanggaran hukum jika terbukti, sambil menekankan pentingnya menunggu informasi resmi dari pihak berwenang.
Prof. Hamdan menjelaskan tiga poin utama terkait kasus yang sedang ramai diperbincangkan. Pertama, ia menekankan bahwa individu yang diduga terlibat adalah oknum, bukan representasi dari institusi UIN Alauddin Makassar.
“Pelaku yang ditangkap adalah murni oknum,” tegasnya.
Poin kedua yang disampaikan adalah bahwa hingga saat ini informasi yang beredar masih bersifat spekulasi, karena belum ada pernyataan resmi dari kepolisian terkait detail kasus tersebut. Kampus juga belum menerima pemberitahuan formal dari pihak berwenang.
“Informasi yang menyebar di media hanyalah desas-desus karena polisi belum mengeluarkan penyataan terhadap detail kasus ini, dan belum ada penyampaian resmi ke pihak kampus,” jelas Prof. Hamdan.
Ketiga, ia menegaskan bahwa kampus menghormati proses hukum yang berjalan dan menunggu kejelasan dari kepolisian. Jika nanti terbukti ada pelanggaran hukum yang melibatkan oknum dari UIN Alauddin, pihak kampus siap mengambil tindakan tegas.
“Kami menunggu penyampaian resmi polisi, dan bila ada pelanggaran hukum, sanksi tegas akan diberikan kepada pelaku yang bersangkutan,” ungkapnya.
Pernyataan Prof. Hamdan mencerminkan komitmen UIN Alauddin Makassar untuk menjaga integritas institusi sambil menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak berwenang. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
