Makassar — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Gowa menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus produksi uang palsu yang diungkap di Perpustakaan Universitas Islam Negeri Alauddin (UINAM).
Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, mengungkapkan bahwa dari 15 tersangka tersebut, sembilan orang telah ditahan.
Sementara itu, beberapa tersangka lainnya ditangkap di berbagai wilayah di Sulawesi Selatan.
“Saat ini kami telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka, dengan sembilan di antaranya sudah ditahan. Lima tersangka saat ini sedang dalam perjalanan dari Mamuju, dan satu lainnya dalam perjalanan dari Wajo,” ujar AKBP Reonald Simanjuntak di kantornya, Senin (16/12/2024) malam.
Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar itu menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula pada awal Desember 2024.
Perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan masih dalam proses pengembangan.
“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain mesin pencetak uang palsu serta uang palsu senilai Rp446.700.000. Uang tersebut ditemukan di dalam kampus UIN Alauddin dengan pecahan Rp100 ribu,” jelasnya.
AKBP Reonald menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan uang palsu senilai Rp500 ribu dalam pecahan uang emisi terbaru.
“Lokasi awalnya di daerah Pallangga, saat ditemukan transaksi senilai Rp500 ribu. Dari sana kami terus mengembangkan penyelidikan hingga berhasil menemukan total barang bukti sebesar Rp446.700.000,” pungkasnya. (*)
