Rektor UIN Alauddin Makassar Geram Dan Malu, Langsung Berhentikan Pegawai Kampus Yang Terlibat Sindikat Uang Palsu

Makassar –Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Prof. Hamdan Juhannis, mengungkapkan kekecewaan dan kemarahannya terhadap tindakan Kepala Perpustakaan UIN, Andi Ibrahim, yang diduga menjadikan kampus sebagai tempat produksi uang palsu.

Ia merasa reputasi kampus yang telah dibangun dengan susah payah hancur akibat kasus ini.

“Sebagai rektor, saya sangat marah, malu, dan merasa tertampar. Setengah mati kami berjuang membangun kampus dan reputasi bersama pimpinan lainnya,” tegas Hamdan dalam konferensi pers di Polres Gowa, Kamis (19/12/2024).

Dalam konferensi pers tersebut, Hamdan didampingi oleh para wakil rektor UIN Alauddin Makassar.

Ia memastikan Andi Ibrahim dan seorang pegawai kampus lainnya yang terlibat langsung diberhentikan secara tidak hormat.

“Langkah tegas ini kami ambil. Kedua oknum yang terlibat langsung diberhentikan dengan tidak hormat. Ini sudah mencoreng institusi yang kami bangun,” ujarnya.

Hamdan juga memberikan apresiasi kepada aparat kepolisian atas keberhasilan mereka dalam mengungkap sindikat uang palsu tersebut.

Ia menyatakan dukungan penuh UIN Alauddin Makassar terhadap pengusutan kasus hingga tuntas.

“Kehadiran saya di sini adalah bukti nyata bahwa kami mendukung penuh upaya kepolisian untuk menuntaskan kasus ini,” tambahnya.

Polisi Tetapkan 17 Tersangka

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Yudhiawan, mengungkapkan bahwa sebanyak 17 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sindikat uang palsu ini. Dua di antaranya adalah pegawai internal UIN Alauddin Makassar.

“Hingga saat ini, kami telah menangkap 17 tersangka, dan jumlah ini kemungkinan masih bertambah,” jelas Yudhiawan saat konferensi pers di Mapolres Gowa.

Pihak UIN Alauddin sebelumnya sudah menonaktifkan Andi Ibrahim dari jabatannya begitu keterlibatannya terungkap.

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Khalifah Mustamin, memastikan langkah tersebut telah diambil jauh sebelum status tersangka diumumkan.

“Kepala Perpustakaan itu, begitu indikasi keterlibatan terkonfirmasi, langsung kami nonaktifkan,” ungkap Khalifah, Senin (16/12).

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan institusi pendidikan tinggi, yang seharusnya menjadi teladan integritas dan kejujuran. (*)

Tinggalkan komentar