Belah Uang Langgar Hukum, Begini Cara yang Benar Indentifikasi Uang Asli

Gowa – Mengidentifikasi keaslian uang ada caranya. Bukan dengan membelah uang kertas. Bahkan cara itu dianggap melanggar hukum. 

Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulsel menegaskan, metode mengidentifikasi uang asli atau palsu bukan dengan cara dibelah.

“⁠Tidak dibenarkan untuk dibelah atau disobek dan sejenisnya,” ujar Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sulsel, Ricky Satria dalam keterangannya, Senin (23/12/2024).

Ricky menyebut, cara yang Benar Mengidentifikasi uang dengan metode 3D yang selama ini disarankan oleh pihaknya dalam mengidentifikasi uang rupiah. 

Metode 3D yaitu, dilihat, diraba, dan diterawang.

“Hal ini (metode dibelah atau disobek) bertentangan dengan UU Mata Uang,” kata Ricky.

Metode mengidentifikasi uang rupiah dengan cara dibelah justru menyalahi Pasal 25 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara dapat terjerat pidana.

“Bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” katanya.

Uang Terbelah Juga Asli

Dilansir Dari Detiksulsel.com, Kantor Perwakilan BI Sulsel mengaku telah menerima laporan langsung dari warga soal uang terbelah dua yang diragukan keasliannya. Dia memastikan uang tersebut asli setelah dilakukan pengecekan.

Laporan itu diterima BI Sulsel pada Senin (23/12/2024). BI Sulsel mengatakan uang yang terbelah itu dinyatakan asli setelah pengecekan dengan metode 3D.

“Setelah kita klarifikasi ternyata benar memenuhi ciri-ciri uang rupiah dan memang uang itu dinyatakan asli,” ujar Pelaksana Pengelolaan Uang Rupiah BI Sulsel Muslimin saat sosialisasi keaslian uang rupiah di Pasar Induk Minasa Maupa, Gowa.

Senada dengan Ricky, Muslimin juga menegaskan membelah atau mengelupas uang tidak termasuk metode mengecek keaslian uang rupiah. 

Dia menekankan cara masyarakat mengecek keaslian uang dengan cara dibelah bukan cara yang benar.

“Sebenarnya membelah uang seperti yang viral di medsos itu adalah cara yang kurang tepat atau tidak benar untuk mengenali keaslian uang rupiah,” tegasnya. (*)

Tinggalkan komentar