Makassar — Menutup tahun 2024, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar berhasil menggagalkan peredaran narkotika sebanyak 1,5 kilogram di Kota Makassar.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Dr. Mokhamad Ngajib, mengungkapkan, operasi ini dilakukan pada 2 Desember 2024 di kawasan Hertasning, Kota Makassar.
Dua tersangka, berinisial S dan MR, yang merupakan warga Makassar, berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut.
“Kedua tersangka ini berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkoba,” ujar Ngajib saat konferensi pers di Lobi Mapolrestabes Makassar, Senin (30/12/2024). Ia didampingi oleh Kasat Narkoba Kompol Lulik Febyantara dan Wakasat Narkoba.
Pengungkapan ini memiliki keterkaitan dengan kasus sebelumnya yang melibatkan barang bukti seberat 32 kilogram sabu.
Dalam kasus tersebut, tersangka utama berinisial W diduga menjadi pengendali jaringan. Hingga kini, W masih berstatus buronan (DPO). Selain W, pelaku lain berinisial Z juga tengah dalam pengejaran.
“Dengan total barang bukti sabu seberat 1,5 kilogram ini, kami menyelamatkan sekitar 7.500 orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Barang bukti tersebut memiliki nilai sekitar Rp2 miliar,” jelas Ngajib.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 10 tahun.
Menjelang akhir masa jabatannya sebagai Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Ngajib menyampaikan apresiasi kepada jajarannya atas dedikasi mereka dalam pengungkapan kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (*)
