Bone – Jajaran Polda Sulsel terus melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus penembakan yang menewaskan pengacara Rudy S. Gani di Dusun Limpoe, Desa Pattuku, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone. Insiden ini mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Polres Bone, melalui Unit Resmob Sat Reskrim dan Unit Kam Sat Intelkam, telah mengambil langkah proaktif di lapangan. Kolaborasi antara unit tersebut bertujuan untuk mengumpulkan barang bukti, alat bukti, serta keterangan dari para saksi guna mempercepat pengungkapan kasus ini.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, hingga saat ini pihak kepolisian telah memeriksa 11 orang saksi, termasuk istri korban. Semua keterangan yang diperoleh sedang dianalisis untuk mengidentifikasi pelaku di balik penembakan ini.
“Kami terus melakukan pendalaman kasus ini dengan berkoordinasi antara Polda Sulsel dan Polres Bone. Tim gabungan telah dibentuk untuk memastikan kasus ini diungkap secara serius,” ujar Kombes Pol. Didik Supranoto.
Hasil pemeriksaan barang bukti di lokasi kejadian menunjukkan bahwa peluru yang digunakan adalah peluru mimis slug dengan kaliber 8 mm, yang biasanya dipakai pada senapan angin jenis PCP. Temuan ini mengindikasikan bahwa senjata yang digunakan bukan senjata api organik, dan menjadi petunjuk penting dalam penyelidikan untuk mengungkap motif dan pelaku penembakan.
Polda Sulsel bersama Polres Bone berkomitmen untuk segera mengungkap kasus ini. Sinergi dan koordinasi intensif diharapkan dapat membawa kasus ini ke tahap penyelesaian, sehingga pelaku dapat ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang beredar. Dukungan dari masyarakat dalam bentuk informasi yang relevan sangat diharapkan untuk membantu proses penyidikan.
Penyelesaian kasus ini menjadi prioritas kepolisian untuk memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat luas, serta memastikan penanganannya dilakukan secara profesional dan transparan. (*)
