Makassar — Komisi A DPRD Kota Makassar mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (15/01/2025), membahas surat dari Barisan Muda Kesehatan Indonesia terkait status kepegawaian dan kesejahteraan tenaga Non-ASN bidang kesehatan di Kota Makassar.
Rapat yang berlangsung di ruang Komisi A DPRD Makassar ini dihadiri oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, serta sejumlah anggota dewan. Pertemuan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A, A. Pahlevi.
Dalam diskusi tersebut, DPRD Makassar menyoroti perlunya formulasi kebijakan yang komprehensif untuk mengakomodir seluruh tenaga Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Makassar, termasuk tenaga kesehatan, pendidikan, dan teknis lainnya. Ketua Komisi A menekankan pentingnya langkah konkret dari BKPSDMD untuk merumuskan kebijakan tersebut dengan segera.
“Kami berharap BKPSDMD dapat segera menyusun kebijakan yang tidak hanya mengakomodir tenaga kesehatan Non-ASN, tetapi juga mencakup sektor pendidikan dan teknis lainnya. Hal ini penting untuk memastikan kesejahteraan dan kejelasan status kepegawaian mereka,” ujar A. Pahlevi.
Rapat ini mencerminkan upaya DPRD Makassar dalam memperjuangkan hak-hak tenaga Non-ASN agar mendapatkan kesejahteraan dan kejelasan status yang lebih baik, sejalan dengan kebutuhan pelayanan publik di Kota Makassar. (*)
