Makassar – Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Makassar akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menyegel bangunan ruko 7 lantai yang diduga melanggar aturan di Jalan Gunung Bulusaraung, Kota Makassar.
Bangunan berupa ruko setinggi tujuh lantai tersebut sebelumnya menjadi sorotan karena diduga tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Langkah penyegelan ini dilakukan setelah Komisi C Bidang Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi. Sidak yang dilakukan pekan lalu bertujuan untuk memastikan kepatuhan bangunan terhadap regulasi tata ruang dan konstruksi.
Sidak yang dilakukan pada Selasa (14/01/2025) tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C DPRD Makassar, Azwar. Dalam keterangannya, Azwar menyampaikan bahwa inspeksi ini bertujuan untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran serta memastikan gedung tersebut memenuhi standar keselamatan yang berlaku.
“Kami akan meminta keterangan dari pihak terkait dan memantau proses perbaikan yang diperlukan. Keselamatan dan kenyamanan masyarakat adalah prioritas utama,” ujar Azwar.
Pihak Komisi C juga menegaskan akan bekerja sama dengan dinas terkait untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk memastikan bahwa bangunan tersebut mematuhi peraturan konstruksi yang ada.
Keberadaan gedung yang tidak sesuai dengan perencanaan awal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat sekitar. Banyak pihak mendesak agar pengawasan terhadap pembangunan gedung di Makassar diperketat demi menghindari potensi bahaya di masa depan.
Pemerintah setempat diharapkan segera memberikan tindak lanjut atas hasil sidak ini untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat yang beraktivitas di sekitar lokasi. (*)
