Makassar — Tiga tersangka kasus peredaran kosmetik mengandung merkuri di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), resmi ditahan oleh Polda Sulsel. Dari tiga tersangka, satu ditahan di Rutan Mapolda Sulsel, sementara dua lainnya menjalani perawatan di rumah sakit.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto, menjelaskan, ketiga tersangka yang ditahan adalah Mira Hayati (MH), Agus Salim (AS), dan Mustadir Dg Sila (M Dg S), suami dari Fenny Frans. Dikutip dari detiksulsel.com, Penahanan dilakukan pada Senin (20/1/2025).
“Hanya tersangka M Dg S yang kini ditahan di Rutan Mapolda Sulsel,” ujar Kombes Didik, Senin (20/1/2025).
Adapun dua tersangka lainnya, Agus Salim dan Mira Hayati, dibantarkan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan. Agus Salim dirawat di RS Ibnu Sina akibat keluhan sesak napas dan nyeri dada, sementara Mira Hayati menjalani perawatan di RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar.
“Tersangka AS dilakukan penahanan dan pembantaran, saat ini dirawat inap di RS Ibnu Sina karena sesak napas dan nyeri dada. Sedangkan MH juga dibantarkan ke RS Ibu dan Anak Permata Hati,” kata Didik.
Hingga saat ini, kondisi medis Mira Hayati belum dijelaskan secara rinci oleh pihak kepolisian. Kasus ini terus berlanjut dengan fokus pada proses hukum terhadap ketiga tersangka. (*)
