MAKASSAR – Dua bocah kakak beradik di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mengalami penyiksaan keji oleh ayah kandung dan ibu tiri mereka.
Aksi kekerasan ini diduga dipicu oleh kekesalan sang ayah yang menganggap anak-anaknya nakal dan sering mengganggu tetangga.
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto, menjelaskan, kasus ini terungkap setelah seorang warga melaporkan adanya suara tangisan anak dari dalam sebuah wisma di Kecamatan Wajo, Makassar, pada Jumat (7/2/2025) dini hari.
Menerima laporan tersebut, Babinkamtibmas setempat bersama Opsnal Polres Pelabuhan Makassar dan Polsek Wajo segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.
Setibanya di wisma yang terletak di Jalan Flores, petugas menemukan kedua bocah tersebut dalam kondisi mengenaskan.
Mereka disekap di dalam kamar mandi dengan tangan dan kaki diikat menggunakan rantai besi. Keduanya tampak sangat lemas akibat kekurangan gizi dan mengalami luka serius.
“Berdasarkan keterangan saksi, sejak 31 Januari 2025, korban sudah dimasukkan ke dalam kamar mandi dan dikunci oleh orang tua mereka serta anggota keluarga lainnya,” ujar AKBP Restu Wijayanto.
Saat dilakukan pemeriksaan, tim medis menemukan bekas hantaman benda tumpul di tubuh kedua bocah malang itu. Korban berinisial S (10) mengalami luka bakar sekitar 5-10% di bagian perut hingga mendekati area kemaluan, sementara adiknya, I (9), menderita luka bakar yang lebih parah, mencapai 58% dari tubuhnya. Saat ini, keduanya sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.
Polisi bertindak cepat dengan menangkap ayah kandung dan ibu tiri korban. Keduanya kini tengah menjalani pemeriksaan di Polres Pelabuhan Makassar. Atas perbuatan keji tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak dan terancam hukuman berat.
Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan tindak kekerasan terhadap anak. Polisi mengimbau warga agar tidak ragu untuk melapor jika mengetahui adanya dugaan penyiksaan, demi melindungi anak-anak yang tak berdaya dari perlakuan kejam. (*)
