
Makassar,–Helen’s Play Mart, salah satu tempat hiburan malam ternama di Makassar didemo oleh kelompok yang menamakan dirinya The Legend 120 Makassar. Demo itu digelar akibat viralnya video yang diduga memperlihatkan aksi asusila di THM itu.
Koord Lapangan The Legend 120, Nur Syahrani, mengungkapkan aksi ini dilatarbelakangi oleh viralnya video yang diduga memperlihatkan pasangan sesama jenis berciuman di tempat umum. Ia menyebut peristiwa itu sebagai catatan buruk dan memalukan bagi Kota Makassar.
“Ini seolah menunjukkan adanya pembiaran oleh manajemen Helen’s Night Mart,” ucap Syahrahni saat menyampaikan orasi di Gedung DPRD Makassar, Kamis (24/4/2025).
Ia juga menyoroti kekhawatiran terkait dugaan anak-anak di bawah umur yang bisa dengan mudah mengakses tempat hiburan malam tersebut. “Hal ini bisa merusak moral dan pribadi generasi muda Makassar,” kata Syahrani.
Tak hanya itu, pendemo juga menyoroti lokasi Helen’s Play Mart yang dinilai tidak strategis karena berada dekat dengan tempat ibadah dan kampus. “Keributan pun kerap terjadi di malam hari sejak tempat ini berdiri,” tambah Syahrani.
Dikutip dari RRI.co.id, massa demo juga membeberkan temuan dugaan pelanggaran administratif, seperti tidak dapat ditunjukkannya dokumen perizinan resmi seperti SPKL, izin penjualan minuman keras, dan izin operasional klub kepada peserta aksi. Beberapa dinas terkait turut menyaksikan hal ini saat aksi berlangsung.
Unjuk rasa juga sempat direspon dengan inspeksi mendadak oleh aparat gabungan dari kepolisian, Satpol PP, kecamatan, hingga Dinas PTSP. Namun, para pendemo menilai sidak tersebut hanya formalitas. “Minuman beralkohol ilegal hanya disegel, bukan disita dan dimusnahkan,” kata salah satu orator.
Massa menilai sidak tersebut tidak melibatkan dinas terkait perizinan seperti Disperindag. Oleh karena itu, mereka melayangkan lima tuntutan utama:
1. Penutupan permanen Helen’s Play Mart karena diduga melegalkan praktik LGBT.
2. Penutupan permanen karena diduga membiarkan anak-anak di bawah umur masuk.
3. Penyitaan dan pemusnahan seluruh minuman beralkohol tanpa izin.
4. Penutupan karena diduga tidak memiliki izin resmi operasional.
5. Pemeriksaan seluruh tempat hiburan malam di Makassar dan penutupan jika terbukti tak berizin.
Dalam orasi penutupnya, massa menyatakan bahwa keberadaan tempat hiburan malam seperti Helen’s Play Mart bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan ideologi bangsa Indonesia. Mereka menyerukan penindakan tegas dari pemerintah kota dan aparat penegak hukum. (*)
