Kanwil DJKN Sulseltrabar Bukukan PBNP Rp50,23 Miliar Hingga April 2025

Makassar,–Nilai Kinerja Organisasi (NKO) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Selatan, Teggara, dan Barat (Kanwil DJKN Sulseltrabar) bulan April 2025 capai 108,71 persen. Nilai ini lebih tinggi 2,29 persen dibandingkan dengan NKO di periode sama tahun 2024 yang lalu. 

“Jika dibandingkan dengan bulan yang sama bulan April 2024 NKO-nya adalah 106,42 persen, saat ini ada peningkatan 2,29 persen,” sebut Kepala Seksi Kepatuhan Internal Kanwil DJKN Sulseltrabar Marmiyati dalam paparannya pada Rapat Monitoring dan Evaluasi Capaian Kinerja Periode April 2025 yang digelar secara hybrid pada Jumat (9/5/2025).

Lebih lanjut, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pengelolaan kekayaan negara dan lelang di lingkungan Kanwil DJKN Sulseltrabar sampai dengan April 2025 mencapai Rp50,23 miliar. Penerimaan tersebut terdiri dari PNBP Aset Rp34,27 miliar, PNPB Piutang Negara Rp15,97 juta, dan PNBP dari Lelang Rp15,94 miliar.

Sementara itu, nilai transaksi lelang sampai dengan April 2025 tercatat Rp905,07 miliar. Realisasi ini bersumber dari pelaksanaan lelang oleh Pejabat Lelang Kelas I pada KPKNL Rp223,6 miliar, Pejabat Lelang Kelas II Rp204,8 miliar, dan lelang Pegadaian Rp476,5 miliar.

Sedangkan dari pengurusan piutang negara, penurunan saldo piutang negara mencapai Rp2,35 miliar dengan jumlah berkas piutang negara selesai sebanyak 27 berkas.

Progress sertipikasi Barang Milik Negara berupa Tanah sampai dengan April 2025 juga menunjukkan perkembangan yang baik. Dari target 2025 sebanyak 5.665 bidang tanah, proses sertipikasi terealisasi 2.271 bidang tanah.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kanwil DJKN Sulseltrabar, Wibawa Pram Sihombing kembali menyampaikan apresiasinya kepada seluruh jajarannya atas terjaganya kinerja yang baik.

“Sekali lagi, terima kasih atas capaian di bulan pertama di triwulan kedua ini. Di bulan Mei ini, saya harap kinerjanya tetap terjaga,” ungkapnya.

Wibawa Pram juga mengingatkan agar dalam bekerja senantiasa sesuai aturan.

“Tolong di-manage, dikelola terus, dipastikan kita tetap bekerja sesuai aturan. Bekerja sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur), karena dengan aturan itu juga yang akan melindungi kita,” pesannya. (*)

Tinggalkan komentar