Makassar,–Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar merencanakan melanjutkan pembangunan RS Jumpandang Baru.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin menegaskan, perencanaan ini telah memasuki tahap tindak lanjut, dengan fokus utama pada legal administrasi agar pembangunan dapat berjalan sesuai target.
dr. Nursaidah menjelaskan, RS Jumpandang Baru merupakan proyek perpanjangan dari bangunan sebelumnya, sehingga perlu memastikan legalitas administrasi yang telah ada sebelum dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Pemerintah kota telah mengalokasikan anggaran untuk pembangunan tiga fasilitas kesehatan tersebut. RS Jumpandang Baru mendapatkan alokasi sebesar Rp9,2 miliar.
Namun, kelancaran proyek ini sangat bergantung pada pemenuhan legal administrasi. Jika seluruh dokumen sudah rampung, maka pembangunan bisa segera dimulai sesuai jadwal. Jika ada kendala administratif yang menghambat, proyek berpotensi bergeser ke tahun 2026.
Pemerintah telah memberikan tenggat waktu hingga minggu kedua Juni untuk melakukan verifikasi terakhir terkait batas wilayah Puskesmas Jumpandang Baru melalui proses siposindo atau pengecekan ulang.
Dengan bangunan delapan lantai yang lebih besar dari puskesmas-puskesmas lain, Jumpandang Baru diproyeksikan menjadi pusat layanan kesehatan yang lebih luas dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat secara lebih optimal.
“Kami melihat desain awal dari DED (Detailed Engineering Design) yang telah dibuat. Mulai dari fasilitas parkir hingga fungsi lantai dua, semuanya dirancang untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat,” pungkas dr. Ida sapaanya.
Sebelumnya, RS Jumpandang Baru sempat terputus kontraknya karena pengerjaan tak sesuai harapan. Ida mengatakan, pemutusan kontrak terpaksa dilakukan karena progres pengerjaan baru 31 persen.
Padahal, pihaknya sudah memberikan kesempatan dengan dua kali perpanjangan kontrak kepada penyedia.
Pertama, perpanjangan kontrak diberikan selama 50 hari setelah berakhirnya kontrak pada 31 Desember 2023. Kemudian perpanjangan kedua kembali diberikan selama 40 hari hingga 29 Maret.
“Selesai kontrak di tanggal 29 Maret, tapi saya putuskan kontrak di 27 Maret karena tidak boleh saya sampai selesai kontrak (untuk putuskan) karena ternyata hasil evaluasi akhir hanya 31 sekian persen, jauh dari harapan,” ungkap
Ida mengatakan, ia sudah berusaha untuk mempertahankan agar kontraktor bisa menyelesaikan bangunan tersebut sesuai target. Namun tak ada progres baik yang diperlihatkan selama kesempatan tersebut diberikan.
Pihaknya juga sudah pernah memanggil kontraktor bersangkutan untuk meminta komitmen agar pekerjaannya dirampungkan.
“Jadi rangkaian sudah kami lakukan, banyak hal yang kami lakukan di awal sampai kami rapat menghadirkan orang-orang pentingnya (penyedia) sampai Inspektorat juga dipanggil untuk membantu mengambil kebijakan terkait itu,” jelasnya. (*)
