Haji Nasri, Pengusaha Gowa Diciduk Satgas SIRI Kejagung

Makassar,–Pengusaha asal Gowa, H Muh Nasri berhasil diciduk oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung di Jalan Teratai Nomor 9, Kelurahan Mattoangin, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

 H Nasri masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Nabire, pada Kamis (3/7/2025).

“Terpidana H. Muh. Nasri secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Bendung Tetap, Saluran Irigasi Sekunder dan Primer di Daerah Irigasi Topo Jaya, Distrik Uwapa, Kabupaten Nabire, yang bersumber dari Dana APBD (DAK Penugasan) Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nabire, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024,” Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

Oleh karena perbuatannya tersebut, H. Muh. Nasri dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).

“Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan,” ujar Harli.

Saat diamankan, H. Muh. Nasri bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Nabire untuk proses eksekusi. 

Jaksa Agung meminta jajarannya, untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. 

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, DPO Muh Nasri yang juga merupakan Direktur PT Planet Beckam, melakukan kasus tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan bendung tetap, saluran irigasi sekunder dan saluran irigasi primer pada daerah Irigasi Topo Jaya, Distrik Uwapa Kab. Nabire yang bersumber dari dana APBD (Dak Penugasan) Tahun anggaran 2018 pada Dinas Pekerja Umum dan Penataan dan Penataan Ruang Kabupaten Nabire.

“Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut telah merugikan keuangan negara senilai Rp10.266.986.500.55 (sepuluh miliar dua ratus enam puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah lima puluh lima sen) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,” kata Soetarmi.

Perbuatan tindak pidana korupsi terpidana Muh Nasri dilakukan bersama dengan terpidana lainnya, Muh Amir Nurdin (46), Direktur CV Dammar Jaya. Berdasarkan kesepakatan bersama dan atas perintah dari H Muh Nasri untuk mengawal dan memenangkan proses lelang hingga selesai untuk proyek pembangunan bendung tetap di Kabupaten Nabire tahun anggaran 2018.

“Terpidana selanjutnya akan menjalani proses hukum sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Soetarmi.

Kepala Kejati Sulsel Agus Salim mengapresiasi kinerja jajarannya yang telah bergerak cepat dan berhasil mengamankan buronan. Kajati Sulsel senantiasa meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum. (*)

Tinggalkan komentar