Puskesmas Antang Perumnas Implementasikan Pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

Makassar,-–Puskesmas Antang Perumnas segera menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 200/209/KesBang/TAHUN 2025 tentang pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya di lingkungan pemerintah. 

Kebijakan ini sejalan dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 dan Surat Edaran Pj. Gubernur Sulawesi Selatan yang mengatur penyelenggaraan lagu kebangsaan sebagai wujud penguatan nasionalisme.  

Mulai pekan ini, lagu Indonesia Raya akan diperdengarkan melalui pengeras suara di Puskesmas Antang Perumnas setiap hari kerja pukul 10.00 WITA dan 16.00 WITA (sebelum jam pulang kerja). Kebijakan ini bertujuan untuk:  

1. Memperkuat semangat kebangsaan dan cinta tanah air  

2. Meningkatkan disiplin dan rasa tanggung jawab ASN  

3. Menjadikan ASN sebagai teladan penerapan nilai Pancasila  

“Pemutaran lagu kebangsaan ini bukan sekadar formalitas, tapi momentum untuk merefleksikan komitmen kita dalam mengabdi untuk bangsa,” tegas dr Hj Artha Salfira, Kepala Puskesmas Antang Perumnas.  

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar membangun budaya kerja yang berlandaskan nilai-nilai kebangsaan. Puskesmas Antang Perumnas sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat diharapkan dapat menjadi contoh dalam implementasi kebijakan pembinaan karakter bangsa ini.  (*)

Tinggalkan komentar