Makassar,–Pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Kembali menetapkan satu tersangka berinisial ATP atas kasus dugaan penyaluran kredit fiktif yang merugikan negara senilai Rp6,5 miliar pada periode 2022-2023.
“Dari hasil gelar perkara, telah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status saudara ATP sebagai tersangka,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi di Kantor Kejati Sulsel, Makassar, Jumat.
Sebelumnya, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel telah memeriksa ATP sebagai saksi dan dilanjutkan gelar perkara di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Agus Salim. Selanjutnya dikeluarkan surat penetapan nomor: 60/P.4/Fd.2/07/2025 tanggal 11 Juli 2025 .
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, ATP akhirnya ditahan di Lapas Kelas I Makassar berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sulsel nomor: PRINT-86/P.4.5/Fd.2/07/2025 ter tanggal 11 Juli 2025.
“Tersangka ATP ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 11 Juli 2025 sampai dengan 30 Juli 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar,” papar Soetarmi.
Modus operandi dan peran ATP dalam kasus ini ada kejanggalan penyaluran dalam kurun waktu November 2022-Desember 2023. Ditemukan nasabah yang terindikasi terjadi fraud dalam proses realisasi pencairan kredit.
Tercatat, ada 139 berkas permohonan kredit calon nasabah fiktif yang diprakarsai oleh tersangka ATP, yang diketahui salah satu pegawai Bank BUMN yang diduga menjadi otak dalam perkara korupsi tersebut.
Ratusan dokumen calon nasabah tersebut, ungkap Soetarmi, diperoleh dari pihak ketiga atau calo, yang mana calon nasabah tersebut tidak layak menerima kredit sesuai aturan yang berlaku.
“Akibat perbuatan tersangka ATP bersama-sama dengan AH dan ER yang lebih dulu ditetapkan menjadi tersangka dan telah ditahan di Rutan Makassar, menyebabkan salah satu Bank BUMN di Kota Makassar mengalami kerugian mencapai Rp6,5 miliar lebih,” ujar dia.
Sejauh ini, tim penyidik Kejati Sulsel masih terus mendalami dan mengembangkan kasus ini guna mengungkap pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam pencairan kredit tersebut.
Kejati Sulsel Agus Salim menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi penyidikan, menghilangkan, atau merusak alat bukti.
“Sesuai arahan bapak Kajati Sulsel meminta jajaran tim Penyidik tetap bekerja secara profesional, berintegritas, dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya menekankan.
Tersangka dikenakan pasal Untuk primair pasal 2 ayat 1 dan subsidair pasal 3, Juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana penjara 4 tahun paling singkat dan 20 tahun paling lama serta dikenakan denda.
Dua Tersangka Calo Kredit
Sebelumnya, Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) Kamis (10/7/2025), secara resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial AH dan ER dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran kredit di salah satu Bank BUMN di Kota Makassar periode tahun 2022 hingga 2023.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Jabal Nur, menjelaskan kronologi penetapan kedua tersangka tersebut. Dimaba Pidana Khusus Kejati Sulsel telah memeriksa dua orang saksi berinisial AH dan ER.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, tim kemudian melakukan gelar perkara di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel. Dari gelar perkara tersebut, telah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan kedua saksi tersebut sebagai tersangka,” terang Jabal Nur.
Penetapan status tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor:
* Surat Penetapan Tersangka Nomor: 58/P.4/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025 atas nama Tersangka AH.
* Surat Penetapan Tersangka Nomor: 59/P.4/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025 atas nama Tersangka ER.
Jabal Nur menambahkan, sebelum dilakukan penahanan, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar dan dinyatakan dalam keadaan sehat. Selanjutnya, kedua tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: Print-84/P.4.5/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025 atas nama Tersangka AH selama 20 hari terhitung sejak tanggal 10 Juli 2025 sampai dengan tanggal 29 Juli 2025 di Rutan Makassar. Serta Print-85/P.4.5/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025 atas nama Tersangka ER selama 20 hari terhitung sejak tanggal 10 Juli 2025 sampai dengan tanggal 29 Juli 2025 di Rutan Makassar.
Mengenai modus operandi, Jabal Nur memaparkan bahwa dalam kurun waktu November 2022 hingga Desember 2023, ditemukan 139 nasabah yang terindikasi terjadi fraud dalam proses realisasi pencairan kredit. (*)
