Makassar, – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam kasus korupsi proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) tahun 2020-2021. Putusan dibacakan pada Kamis (10/7/2025), dengan total nilai kerugian negara mencapai Rp8 miliar akibat ketidaksesuaian progres fisik proyek.
Ketiga terpidana adalah Jaluh Ramjani (Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama/PT KIP), Setia Dinnor (Penjabat Pembuat Komitmen/PPK Paket C), dan Ennos Bandaso (Ketua Pokja Pemilihan Paket C3). Mereka terbukti terlibat dalam penyimpangan proyek senilai Rp68 miliar tersebut.
Rincian Vonis
1. Jaluh Ramjani
– Hukuman penjara: 4 tahun
– Denda: Rp300 juta (subsider 3 bulan kurungan)
– Uang pengganti: Rp1,2 miliar (subsider 2 tahun penjara)
– Terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 Jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
2. Setia Dinnor
– Hukuman penjara: 1 tahun 6 bulan
– Denda: Rp100 juta (subsider 3 bulan penjara)
– Terbukti melanggar Pasal 3 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 Jo. UU No. 20/2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
3. Ennos Bandaso
– Hukuman penjara: 1 tahun
– Denda: Rp50 juta (subsider 3 bulan penjara)
– Terbukti melanggar pasal yang sama dengan Setia Dinnor.
Kerugian Negara Akibat Penyimpangan Proyek
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, menjelaskan bahwa ketiga terpidana menyebabkan selisih bobot pengerjaan proyek sebesar 54,20%. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp8 miliar akibat pembayaran realisasi fisik yang tidak sesuai dengan progres di lapangan.
“Pembayaran dilakukan meski volume pekerjaan tidak mencapai target, sehingga merugikan keuangan negara,” tegas Soetarmi.
Proyek Strategis yang Terganggu
Proyek Perpipaan Air Limbah Zona Barat Laut Makassar merupakan bagian dari program pengelolaan sanitasi kota. Penyimpangan dalam proyek ini dinilai menghambat pembangunan infrastruktur vital bagi masyarakat.
Putusan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku proyek pemerintah agar menjalankan tugas dengan transparan dan akuntabel. Kejaksaan juga menyatakan akan terus mengawal proses hukum terkait pengembalian kerugian negara. (*)
