Wali Kota Tegas Larang Sekolah Jual Atribut/Seragam 

Makassar,-–Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin tegas melarang sekolah tingkat TK, SD, dan SMP menjual seragam atau atribut sekolah mulai tahun ajaran 2025/2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 800/3493/Disdik/V/2025 sebagai tindak lanjut dari Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025.  

Wali Kota Makassar menegaskan, larangan ini bertujuan meningkatkan transparansi, keadilan, serta mencegah praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah. 

“Sekolah harus menjadi tempat belajar, bukan tempat berbisnis. Orang tua harus diberikan kebebasan membeli seragam di mana saja tanpa tekanan,” tegas Munafri pada akun IG @munafriarifuddin, Minggu (13/7/2025).

Kebijakan ini diharapkan meringankan beban ekonomi orang tua, sekaligus membuka peluang bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal, khususnya konveksi dan penyedia perlengkapan sekolah, untuk berkembang. 

“Ini kesempatan bagi UMKM untuk meningkatkan penjualan dan berkontribusi pada perekonomian kota,” tambah Munafri.  

Dinas Pendidikan Makassar akan melakukan sosialisasi intensif kepada seluruh sekolah dan memastikan aturan ini dipatuhi. Pelanggaran terhadap SE ini dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.  

“Mari bersama-sama mendukung kebijakan ini demi pendidikan yang lebih transparan dan adil,” ajak Munafri. (*)

Tinggalkan komentar