Makassar,-– PT PLN (Persero) melalui tiga unit induknya, yaitu Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar), Unit Induk Pembangunan Sulawesi (UIP Sulawesi), serta Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban Sulawesi (UIP3B Sulawesi), secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).

Penandatanganan kerja sama ini dilaksanakan pada Senin (14/7/2025) di Kantor PLN UID Sulselrabar, Makassar, sebagai bagian dari sinergi nasional yang juga dilakukan serentak di Kejaksaan Agung dan 33 Kejati se-Indonesia.
Fokus pada Penguatan Rencana Kelistrikan Nasional
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari penyusunan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2025-2034, sebuah dokumen strategis yang menjadi panduan pengembangan sistem kelistrikan nasional dalam 10 tahun ke depan.
General Manager PLN UID Sulselrabar, Edyansyah menyatakan, PKS ini merupakan langkah preventif untuk memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan transparan dan akuntabel.
“Perjanjian ini adalah bentuk komitmen PLN dalam memperkuat kolaborasi di bidang hukum, baik aspek perdata maupun tata usaha negara, demi mendukung operasional PLN yang lebih efektif,” ujar Edyansyah.
Dukungan Penuh dari Kejaksaan
Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, menyambut baik kerja sama ini dan menegaskan bahwa Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum, termasuk dalam pengawasan proyek, penanganan piutang, serta penyelesaian masalah hukum lainnya.
“Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan mendampingi PLN dalam setiap aspek hukum. Kami berkomitmen untuk memastikan semua proyek kelistrikan berjalan sesuai regulasi,” tegas Agus Salim.
Perkuat Aspek Hukum dalam Operasional PLN
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, dalam sambutannya menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memperkuat pondasi hukum dalam berbagai aspek operasional PLN, termasuk:
- Pengadaan barang/jasa untuk proyek infrastruktur kelistrikan.
- Penanganan piutang dan aspek hukum terkait pembiayaan.
- Pendampingan hukum dalam proyek strategis, termasuk pembangunan pembangkit dan jaringan listrik.
“Dengan dukungan penuh dari Kejaksaan, kami optimis dapat mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Sulawesi dan seluruh Indonesia secara lebih tertib dan efisien,” ungkap Darmawan.
Implementasi Serentak di Seluruh Indonesia
Penandatanganan PKS ini tidak hanya dilakukan di Sulawesi Selatan, tetapi juga dilaksanakan secara nasional di seluruh Kejati se-Indonesia. Hal ini menunjukkan komitmen PLN dan Kejaksaan dalam menciptakan tata kelola proyek ketenagalistrikan yang lebih terukur dan berintegritas.
Kerja sama ini diharapkan dapat meminimalisir risiko hukum, meningkatkan akuntabilitas, dan mendukung percepatan elektrifikasi nasional menuju target RUPTL 2025-2034. (*)
