Makassar,–Dinas Kesehatan Kota Makassar menerapkan kebijakan baru dalam penyelenggaraan layanan Puskesmas perkotaan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2024.

Kebijakan ini mengatur penyesuaian sistem layanan kesehatan dasar, termasuk perubahan pada fasilitas rawat inap dan penanganan gawat darurat.
Penghapusan Rawat Inap dan Penyesuaian Layanan Gawat Darurat
Berdasarkan Permenkes tersebut, Puskesmas di kawasan perkotaan tidak lagi diperbolehkan menyediakan layanan rawat inap. Untuk pelayanan gawat darurat, Puskesmas hanya beroperasi sesuai jam kerja reguler.
“Jika terjadi keadaan darurat di luar jam operasional, Puskesmas akan merespons melalui tim homecare atau DOTTORO’TA (layanan darurat kesehatan),” jelas dr. Nursaidah Sirajuddin, M.Kes, Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar dalam surat edarannya.
Layanan Persalinan dan PONED Tetap 24 Jam
Meski demikian, layanan persalinan normal dan Pelayanan Obstetric Neonatal Emergensi Dasar (PONED) tetap berjalan 24 jam. Hal ini untuk menjamin keselamatan ibu hamil dan bayi baru lahir yang membutuhkan penanganan segera.
“Kami memastikan bahwa Puskesmas perkotaan tetap mampu memberikan pelayanan esensial,” tambah dr. Nursaidah.
Kategorisasi Puskesmas Berdasarkan Wilayah
Permenkes 19/2024 mengelompokkan Puskesmas menjadi tiga kategori:
-Tidak Terpencil (Perkotaan & Pedesaan)
-Terpencil
-Sangat Terpencil
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi layanan kesehatan sesuai kebutuhan wilayah. Dinas Kesehatan Makassar tengah melakukan pemetaan ulang untuk memastikan implementasi yang tepat.
“Penyesuaian ini kami lakukan demi optimalisasi layanan kesehatan masyarakat dengan tetap mengutamakan keselamatan pasien,” pungkasnya. (*)
