Disdik Makassar Klarifikasi Dugaan Penjualan Seragam Sekolah di 3 SD Negeri

Makassar,-–Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar menelusuri Dan sekaligus melakukan klarifikasi atas beberapa Sekolah Dasar (SD) Negeri yang diduga menjual seragam sekolah. 

Klarifikasi itu langsung dipimpin Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kota Makassar, Kurniati, S.STP, bersama Pelaksana Tugas (PLT.) Kepala Seksi (KASI) Manajemen Sekolah, Esther Bittikaka, S.Sos, M.Adm.S.D.A.

Keduanya mengunjungi dan meminta penjelasan pihak sekolah atas informasi itu. 

Sejumlah sekolah dasar dilaporkan melakukan penjualan seragam sekolah kepada calon murid baru tahun ajaran 2025/2026.  

Sekolah yang dimintai klarifikasi antara lain UPT SPF SD Negeri 1 Monginsidi, UPT SPF SD Negeri 3 Monginsidi, dan UPT SPF SD Inpres Monginsidi. 

Pertemuan ini dilakukan untuk memverifikasi kebenaran informasi yang beredar sekaligus memastikan tidak ada praktik pemaksaan pembelian seragam di luar ketentuan yang berlaku.  

Berdasarkan penegasan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin,  sekolah tidak boleh mewajibkan orang tua membeli seragam di tempat tertentu. 

Pihak sekolah yang dikunjungi menyatakan komitmennya untuk mematuhi peraturan dan mengklarifikasi bahwa tidak ada pemaksaan dalam pembelian seragam. 

Mereka juga siap bekerja sama dengan dinas pendidikan untuk mengawasi proses PPDB agar berjalan transparan.  

Dinas Pendidikan akan terus memantau perkembangan ini dan mengimbau masyarakat melaporkan jika menemukan praktik yang tidak sesuai aturan.  (*)

Tinggalkan komentar