Wajo,–Konflik rumah tangga pasangan muda di Kabupaten Wajo, Sulsel, berujung pada proses hukum. Seorang suami berinisial B melaporkan istrinya, W, ke Polres Wajo dengan tuduhan penganiayaan. Tak hanya itu, B juga meminta pengembalian uang panai sebesar Rp50 juta serta emas 8 gram yang diberikan saat pernikahan.

Dikutip dari sulbar.tobagoes.com, disebutkan W, yang didampingi kuasa hukum dari Law Firm Andi Harinawati, SH & Partners, menjalani kewajiban lapor dua kali seminggu (setiap Senin dan Kamis) ke Polres Wajo.
Ia terancam hukuman berdasarkan Pasal 44 ayat (1) UU No. 23/2004 tentang Penghapusan KDRT dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Pasangan ini menikah pada 18 Desember 2024, dengan mahar berupa uang Rp50 juta, 6 gram emas, dan cincin 2 gram.
Awalnya, hubungan mereka harmonis, namun pada 27 Januari 2025, terjadi pertengkaran setelah W menolak pelukan suaminya.
B kemudian pergi dari rumah selama tiga hari, dan sejak itu W tidak kembali.
B merasa dikhianati dan menuntut keadilan, termasuk pengembalian mahar pernikahan.
Meski proses hukum masih berjalan, masih ada peluang perdamaian jika tuntutan B terpenuhi dalam mediasi.
Kisah cinta mereka pun berubah menjadi kasus hukum—dari pelaminan hingga meja penyidik! (*)
