Makassar,–Sebanyak 135 unit rumah di kawasan elit Aerohome Estate, Biringkanaya, Makassar, kini menghadapi ketidakpastian hukum.
Hal ini menyusul keputusan Pengadilan Niaga PN Makassar yang menyatakan status pailit bagi pengembang properti PT Aero Multi Karya.
Kuasa hukum kreditur, Andi Muhammad Ikhsan, mengungkapkan kekhawatiran para pemilik rumah.
“Putusan pailit ini berdampak serius. Seluruh aset developer, termasuk unit rumah yang sudah dibeli konsumen, kini berada dalam pengawasan kurator,” jelas Ikhsan dalam jumpa pers belum lama ini.
Proses hukum ini bermula dari pengaduan puluhan warga yang menemukan fakta mencengangkan: satu unit rumah dijual ke beberapa pembeli berbeda. Emi Kamila, salah satu korban, mengaku telah melunasi KPR senilai Rp550 juta, hanya untuk mengetahui propertinya ternyata memiliki multi-pemilik.
Kasus ini pertama kali mencuat dalam rapat dengan Komisi C DPRD Makassar bulan lalu.
Beberapa fakta terungkap:
Developer diduga melakukan praktik jual-beli tidak transparan
Sejumlah unit properti memiliki 2-3 sertifikat kepemilikan berbeda
Warga seperti Emi kerap berkonflik dengan pihak lain yang juga mengklaim kepemilikan rumah yang sama
Ikhsan menegaskan, pihaknya akan mengajukan upaya hukum terhadap keputusan pailit. Selain itu pihaknya juga akan memperjuangkan hak konsumen yang sudah membayar lunas serta berkoordinasi dengan kurator untuk penyelesaian terbaik.
Sementara itu, puluhan keluarga penghuni Aerohome Estate hidup dalam kecemasan, menunggu kepastian nasib properti yang telah mereka beli dengan jerih payah bertahun-tahun. (*)
