Dinas Pertanahan Makassar Sosialisasikan Ganti Rugi Tanah, Warga Diajak Pahami Prosedur dengan Jelas

Makassar,–Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pertanahan menggelar sosialisasi terkait mekanisme ganti rugi dan santunan tanah untuk pembangunan infrastruktur publik. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Camat Panakkukang, Rabu (13/8/2025).

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman yang transparan kepada warga yang terdampak proyek pemerintah.

Proses Ganti Rugi yang Lebih Terbuka

Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Dra. Hj. Sri Sulsilawati, M.Si, menegaskan, sosialisasi ini merupakan upaya untuk memastikan transparansi dalam proses pengadaan tanah.

“Kami ingin masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka, termasuk bagaimana perhitungan ganti rugi dilakukan,” ujarnya.

Sosialisasi ini juga dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Makassar dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai aturan hukum.

Kolaborasi Lintas Instansi untuk Kejelasan Hukum

Kehadiran perwakilan dari Kejaksaan Negeri dan BPN menunjukkan komitmen pemerintah dalam meminimalisir sengketa tanah. Dr. Daniati, S.STP, MH, Sekretaris Dinas Pertanahan, menjelaskan bahwa mekanisme ganti rugi telah diatur dalam peraturan yang berlaku, termasuk UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah.

“Kami bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan tidak ada warga yang dirugikan dalam proses pembangunan ini,” tegas Daniati.

Respon Warga: Antusiasme dan Harapan

Warga Kelurahan Sinrijala yang hadir dalam acara terlihat antusias menyimak penjelasan. Beberapa mengajukan pertanyaan terkait nilai ganti rugi dan proses klaim.

“Kami berharap prosesnya adil dan sesuai dengan nilai pasar. Sosialisasi seperti ini penting agar kami tidak merasa dipaksa,” ungkap salah seorang peserta. (*)

Tinggalkan komentar