Kejati Sulsel Ikuti Rapat Koordinasi Pengawasan Ruang Digital

Makassar,–Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang diwakili Koordinator Pidsus, Masmudi, Koordinator Pidum, Koko Erwinto Danarko, dan Kasipenkum, Soetarmi mengikuti rapat koordinasi untuk memperkuat sinergi pengawasan dan penegakan hukum di ruang digital yang diadakan Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital.

Rapat ini akan dilaksanakan pada hari Jumat, 15 Agustus 2025, di Balai Besar Pengembangan SDM dan Penelitian Komunikasi dan Digital Makassar. Selain perwakilan Kejati Sulsel turut hadir Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Kejaksaan, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta perwakilan dari Kementerian Komunikasi dan Digital.

Koordinator Pengembangan SDM BPPSDMP Komdigi Makassar, Junaidy Aspan mengatakan rapat koordinasi ini membahas Penguatan Sinergi Pengawasan dan Penegakan Hukum di Ruang Digital berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Irjen Pol. Alexander Sabar hadir sebagai narasumber utama dalam rakor kali ini. Alexander membahas upaya pengawasan ruang digital oleh Komdigi melalui beberapa layanan. Layanan tersebut termasuk aduankonten.id, portal untuk melaporkan konten negatif seperti situs web, akun media sosial, aplikasi seluler, dan perangkat lunak.

“Mekanisme penindakan konten negatif melibatkan beberapa tahapan, dimulai dari pelaporan. Pelaporan ini dapat berasal dari Patroli Siber, Aduan Konten dari masyarakat umum, atau Aduan Instansi dari K/L. Laporan tersebut kemudian akan melalui tahap verifikasi, yang mungkin memerlukan rekomendasi dari instansi terkait,” kata Alexander Sabar.

Setelah diverifikasi oleh Komdigi, penindakan dapat berupa pemblokiran situs atau takedown konten media sosial. Pemblokiran dilakukan jika ada pelanggaran undang-undang, sedangkan penentuan takedown konten media sosial dilakukan oleh platform itu sendiri setelah adanya penilaian pelanggaran oleh tim legal platform.

Alexander Sabar juga menjelaskan Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah untuk memastikan implementasi optimal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk revisi undang-undang. (*)

Tinggalkan komentar