DJP Sulselbartra dan MUI Sulsel Sinergi Edukasi, Tegaskan Pajak dan Zakat Bukan Beban Ganda

Makassar,–Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) menjalin sinergi strategis dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan. Kolaborasi ini bertujuan membangun pemahaman masyarakat bahwa pajak dan zakat bukanlah dua beban yang dipertentangkan, melainkan instrumen yang saling melengkapi untuk kesejahteraan bangsa.

Audiensi yang berlangsung hangat di Kantor Sekretariat MUI Sulsel ini menghadirkan dialog konstruktif antara kedua belah pihak. Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, YFR Hermiyana, didampingi jajarannya, menyambut positif komitmen MUI Sulsel yang diwakili oleh Wakil Ketua Prof. Dr. KH. Muh Galib dan Sekretaris Umum Prof. Muammar Bakry.

“Pajak adalah kewajiban kenegaraan, sedangkan zakat adalah kewajiban syari bagi umat Islam. Keduanya tidak bisa dipersamakan, tetapi saling melengkapi dalam membangun keadilan sosial,” tegas Hermiyana dalam paparannya.

Ia menekankan bahwa sinergi ini telah memiliki dasar hukum yang kuat. Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengakomodir zakat atas penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak dengan ketentuan tertentu, menunjukkan hubungan harmonis antara kedua kewajiban tersebut.

Di sisi lain, MUI Sulsel menyoroti pentingnya peran ulama dan tokoh agama dalam memberikan pemahaman yang benar kepada umat. “Kesadaran membayar zakat masih perlu ditingkatkan, sementara masyarakat sering merasa terbebani oleh adanya dua kewajiban sekaligus. Di sinilah peran kita untuk menjelaskan bahwa pajak dan zakat berbeda, tetapi sama-sama bernilai sosial,” jelas Prof. Muammar Bakry.

Melalui pertemuan ini, kedua institusi sepakat untuk menjajaki kerja sama nyata dalam bentuk edukasi, seminar, dan kampanye bersama. Tujuannya adalah menciptakan pemahaman kolektif bahwa taat pajak dan zakat merupakan kontribusi nyata untuk pemerataan, pembangunan nasional, dan penguatan ekonomi umat.

Audiensi ini menjadi langkah awal yang signifikan dalam membangun komunikasi erat antara otoritas fiskal dan lembaga keagamaan, menegaskan bahwa kontribusi pada negara dan keagamaan dapat berjalan beriringan untuk mencapai tujuan bersama, yaitu keadilan dan kesejahteraan sosial. (*)

Tinggalkan komentar