Jakarta,–Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara resmi mengumumkan hasil pemeriksaan DNA yang menyangkut mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan seorang anak berinisial CA, putri Lisa Mariana.
Sebelumnya Lisa mengklaim jika putrinya tersebut merupakan anak biologis Ridwan Kamil.
Berdasarkan pemeriksaan ilmiah yang dilakukan Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri, terbukti bahwa CA bukan merupakan anak kandung dari Ridwan Kamil.
Brigjen Sumy Hastry Purwanti, Kepala Laboratorium Pusdokkes Polri, menyampaikan bahwa setelah melalui proses analisis mendalam, dapat dipastikan secara genetik CA adalah anak kandung dari Lisa Mariana Presly Zulkandar, namun bukan merupakan keturunan biologis dari Ridwan Kamil.
- Geely Coolray Meluncur di Makassar, Harga Mulai Rp338 Juta di GIIAS 2026
- Test Drive Jadi Favorit, GIIAS Makassar 2026 Sediakan 38 Mobil, Ini Daftar Merek dan Modelnya
- Chery Q Diperkenalkan di GIIAS Makassar 2026, Usung Desain Kompak dan Fitur Keselamatan
- Makassar Great Sale Meriahkan HUT ke-419, Digelar di 8 Pusat Perbelanjaan
- Solusi Keterbatasan Lahan Makam, PME Tawarkan Konsep Pemakaman Modern All In One
Detik.com menyebutkan, proses pemeriksaan dimulai sejak 7 Agustus 2025, ketika tim menerima sampel DNA dari ketiga pihak yang bersangkutan. Selama lima hari, dari 8 hingga 12 Agustus, enam sampel bukti DNA menjalani serangkaian uji laboratorium yang ketat, meliputi ekstraksi, kuantifikasi, amplifikasi, hingga analisis profil DNA.
“Hasilnya menunjukkan bahwa separuh profil DNA CA identik dengan Lisa Mariana sebagai ibu kandungnya. Namun, separuh profil DNA lainnya tidak memiliki kecocokan dengan profil DNA Ridwan Kamil,” jelas Brigjen Sumy di Markas Besar Polri, Jakarta.
Uji DNA ini merupakan bagian dari proses hukum atas laporan pencemaran nama baik yang diajukan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana, terkait klaim bahwa ia adalah ayah dari anak tersebut. Laporan tersebut telah tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLri sejak April 2025.
Pengumuman hasil akhir ini disaksikan oleh kuasa hukum dari kedua belah pihak, mengingat Ridwan Kamil dan Lisa Mariana tidak hadir secara langsung dalam proses pengumuman maupun saat pengambilan sampel DNA pada 7 Agustus lalu. (*)
