Makassar,–Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) secara resmi mengajukan usulan pengangkatan sebanyak 1.578 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan status paruh waktu.
Pengusulan ini disampaikan oleh Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulsel, Erwin Sodding, pada Selasa (26/8/2025).
Dari total yang diusulkan, formasi guru mendominasi dengan 811 orang. Selain guru, juga diusulkan tenaga teknis sebanyak 760 orang dan tenaga kesehatan (nakes) sebanyak 7 orang.
- Kepala Bapenda Makassar Minta Maaf, Proses Transisi Server Pengaruhi Pelayanan
- Wali Kota Makassar Resmikan AMP PT Tujuh Wali Wali, Dorong Peran Swasta Dukung Pembangunan Infrastruktur Kota
- Masuk Tahap Pengadaan, Pemkot Makassar Mulai Bangun Edufam Barombong dan Sudiang
- Truk Kontainer Parkir di Lorong, Ganggu Aktivitas Warga Jl. Urip Sumoharjo V
- Di Tengah Badai Global, APBN 2025 Buktikan Ketangguhan: Defisit Terkendali 2,92%, Stimulus Capai Rp110 Triliun
Usulan ini bertujuan untuk menyelesaikan persoalan penataan pegawai non-ASN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Erwin Sodding menjelaskan bahwa dari total potensi awal yang berjumlah 1.802 orang, terdapat 224 orang yang tidak diusulkan.
“Jumlah tidak diusulkan 224 orang itu setelah melalui hasil verifikasi dari OPD masing-masing. Ditemukan ada yang meninggal dunia, masalah ketersediaan formasi, dan yang sudah tidak aktif bekerja,” jelas Erwin melalui wawancara telepon.
Ia juga menyebutkan bahwa Gubernur Sulsel memberikan perhatian khusus agar para PPPK paruh waktu ini mendapatkan kepastian, terutama dalam hal gaji. Mereka juga akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) penempatan secara resmi.
“Mudah-mudahan surat usulan yang kami kirim mendapat persetujuan oleh panselnas (panitia seleksi nasional),” tutup Erwin mengharapkan persetujuan dari pemerintah pusat untuk merealisasikan pengangkatan ini. (*)
