BPOM Ungkap Praktik Stemcell Ilegal Senilai Rp230 Miliar di Magelang, Dokter Hewan Jadi Tersangka

Magelang,–Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) berhasil mengungkap dan menindak praktik produksi serta peredaran produk stemcell (sel punca) ilegal yang bernilai ekonomi sangat tinggi, mencapai sekitar Rp230 miliar. Operasi penindakan dilakukan di sebuah sarana ilegal yang dikamuflase sebagai “Praktik Dokter Hewan” di wilayah Magelang Utara, Kota Magelang, Jawa Tengah.

Berdasarkan rilis resmi, operasi yang digelar pada Rabu (27/8/2025) ini merupakan hasil kolaborasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM bersama Korwas PPNS Bareskrim POLRI.

Dari penggerebekan, pihak berwajib menyita sejumlah barang bukti, antara lain tabung eppendorf berisi sekretom (cairan turunan sel punca) siap suntik, 23 botol cairan sekretom berkapasitas 5 liter masing-masing, peralatan suntik, termos pendingin berlabel nama pasien, serta produk krim yang dicampur sekretom untuk pengobatan luka.

Yang mengejutkan, pelaku utama yang berinisial YHF (56 tahun) ternyata adalah seorang dokter hewan yang juga berstatus sebagai staf pengajar di sebuah universitas di Yogyakarta.

Meski mengoperasikan praktik di bawah label kedokteran hewan, YHF justru mayoritas melayani pasien manusia.

Terungkap bahwa dirinya bahkan tidak memiliki Surat Izin Praktik Dokter Hewan yang sah dan jelas tidak memiliki kewenangan medis untuk memberikan terapi kepada manusia.

Metode pengobatan yang dilakukan adalah dengan menyuntikkan produk sekretom ilegal tersebut secara intra muscular (i.m) pada bokong atau lengan pasien.

Jaringannya luas, produk didistribusikan ke berbagai wilayah di Pulau Jawa menggunakan termos pendingin. Praktik ini bahkan menerima pasien dari luar Jawa dan luar negeri yang datang langsung ke Magelang untuk berobat.

Berdasarkan hasil gelar perkara, YHF telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedikitnya 12 saksi telah diperiksa untuk mendalami kasus ini.

Perbuatan tersangka diduga kuat melanggar Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2), serta Pasal 436 ayat (1) jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ancaman hukumannya berat, berupa pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar bagi pelaku yang memproduksi/mengedarkan sediaan farmasi biologi tanpa izin. Selain itu, berlaku juga denda hingga Rp200 juta untuk setiap orang yang melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan.

Menanggapi hal ini, Kepala BPOM RI, Prof. Dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D., menegaskan komitmennya untuk menegakkan regulasi demi kesehatan bangsa.

“Ilmu pengetahuan hanya boleh bermanfaat bila dijalankan dengan legalitas dan integritas. Terapi berbasis produk biologi memang menjanjikan di masa depan, tetapi jika dilakukan secara ilegal justru dapat membahayakan nyawa pasien. BPOM akan selalu hadir memastikan hanya ilmu yang legal, aman, bermutu, dan bermanfaat yang boleh sampai kepada masyarakat,” tegas Taruna Ikrar.

Sementara itu, Deputi Bidang Penindakan BPOM, Irjen. Pol. Tubagus Ade Hidayat, S.I.K., M.Sos., menyatakan bahwa sinergi dengan POLRI menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini.

“Penindakan di Magelang membuktikan bahwa tidak ada ruang bagi praktik ilegal yang mengatasnamakan ilmu pengetahuan tetapi menipu masyarakat. Kami akan terus memperkuat kolaborasi lintas sektor,” pungkasnya.

Seluruh barang bukti hasil penyitaan saat ini telah diamankan di gudang Balai Besar POM (BBPOM) di Yogyakarta untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. (*)

Tinggalkan komentar