Makassar,-– Guna memperkuat pondasi tata kelola perusahaan yang bersih dan berintegritas, Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar memperpanjang kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) berlangsung pada Selasa (26/08/2025) di Aula Tirta Dharma, Kantor Perumda Air Minum Kota Makassar.
Kerja sama yang berfokus pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN) ini merupakan wujud sinergi kelembagaan yang telah lama terjalin antara kedua instansi.
- Geely Coolray Meluncur di Makassar, Harga Mulai Rp338 Juta di GIIAS 2026
- Test Drive Jadi Favorit, GIIAS Makassar 2026 Sediakan 38 Mobil, Ini Daftar Merek dan Modelnya
- Chery Q Diperkenalkan di GIIAS Makassar 2026, Usung Desain Kompak dan Fitur Keselamatan
- Makassar Great Sale Meriahkan HUT ke-419, Digelar di 8 Pusat Perbelanjaan
- Solusi Keterbatasan Lahan Makam, PME Tawarkan Konsep Pemakaman Modern All In One
Melalui pendampingan hukum dari Kejaksaan, PDAM Makassar berharap dapat mengoptimalkan pelayanan publik serta mengantisipasi dan menyelesaikan permasalahan hukum yang mungkin timbul dalam operasional perusahaan.
“Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum demi memperkuat pondasi tata kelola pelayanan yang bersih dan akuntabel. Sinergi ini sangat penting untuk melindungi aset daerah dan menjamin kelancaran penyediaan air minum bagi masyarakat,” ujar seorang perwakilan PDAM.
Acara penandatanganan MoU ini dihadiri secara langsung oleh Kajari Makassar, Nauli Rahim Siregar, S.H., M.H. Turut hadir mendampingi, Asisten Pembina Kejati Sulsel, Kasi Datun, serta Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejari Makassar.
Sementara dari pihak PDAM Makassar, hadir Plt. Direktur Utama PDAM Makassar, Plt. Direktur Keuangan, serta sejumlah pejabat struktural lainnya.
Kehadiran para pimpinan tersebut menegaskan komitmen tinggi dari kedua belah pihak untuk melanjutkan kolaborasi yang strategis ini.
Dengan diperpanjangnya kerja sama ini, diharapkan PDAM Makassar dapat semakin meningkatkan kinerjanya dengan dukungan penuh dari aspek hukum, sehingga pada akhirnya memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Kota Makassar. (*)
