Makassar, –Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) secara tegas membantah tudingan pemerasan yang disampaikan oleh terdakwa kasus sindikat uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding (ASS). Menanggapi hal tersebut, Kejati Sulsel menyatakan komitmennya untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap penanganan perkara serta membuka ruang bagi pihak mana pun untuk melaporkan jika memiliki bukti yang valid.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, S.H., M.H., menegaskan bahwa tudingan adanya oknum jaksa yang meminta uang sebesar Rp5 miliar agar terdakwa mendapat tuntutan bebas adalah tidak benar.
“Kami menanggapi dengan serius tudingan yang beredar. Jika memang ada bukti valid mengenai pemerasan yang dilakukan oknum jaksa, kami mempersilakan untuk segera dilaporkan,” ujar Soetarmi.
- Di Tengah Badai Global, APBN 2025 Buktikan Ketangguhan: Defisit Terkendali 2,92%, Stimulus Capai Rp110 Triliun
- Bukan Hanya Formalitas, BPOM Apresiasi Kebijakan Makassar Atur Penggunaan Antibiotik
- “The Leaders’ Camp”: Strategi Daeng Manye Menyatukan Komando Takalar 2026
- BPBD Makassar Didik Anak-anak Hadapi Bencana Pakai VR
- KP2KP Sengkang Latih Bendahara Sekolah Menggunakan Aplikasi Coretax-DJP bagi
Soetarmi menambahkan bahwa Kejati Sulsel tidak akan mentolerir adanya penyimpangan atau perbuatan yang dapat mencederai kredibilitas lembaga. Setiap laporan yang didukung dengan bukti-bukti yang kuat akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan internal untuk menjaga kepercayaan publik.
“Kejaksaan memiliki bidang pengawasan yang siap menindaklanjuti dan memproses secara hukum setiap tindakan tercela yang dilakukan oleh pegawai atau jaksa,” ungkapnya.
Senada dengan pernyataan Kejati, pihak yang disebut sebagai penghubung, Muh. Ilham Syam, S.H., juga membantah keras tudingan yang mengaitkan dirinya sebagai perantara permintaan uang tersebut. Melalui rilis yang diterima Kejaksaan, Muh. Ilham Syam menyampaikan permohonan maaf atas pemberitaan yang telah mencoreng nama baik Kejaksaan.
“Terkait adanya dugaan pemerasan dan kriminalisasi, saya tegaskan itu tidak benar. Permintaan uang Rp5 miliar dan dokumen lainnya yang dikaitkan dengan saya melalui pemberitaan adalah tidak benar. Silakan laporkan jika memang ada bukti,” kata Ilham.
Tuduhan pemerasan ini muncul saat sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) terdakwa Annar Sampetoding pada Rabu, 27 Agustus 2025. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara. Sidang lanjutan dengan agenda putusan akan digelar pada 3 September 2025.
Kejati Sulsel mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum terverifikasi dan selalu mengedepankan proses hukum yang transparan dan akuntabel. (*)
