Pembelajaran Daring Diterapkan di Makassar Antisipasi Dampak Demonstrasi

Makassar,–Pemerintah Kota Makassar dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan surat edaran resmi yang meminta seluruh satuan pendidikan untuk melaksanakan pembelajaran secara daring pada tanggal 1 hingga 4 September 2025.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi menjaga keamanan dan keselamatan peserta didik serta tenaga pendidik selama berlangsungnya aksi demonstrasi di wilayah Kota Makassar.

Surat edaran pertama yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Makassar (Nomor: 400.3.5/8/S.Edar/Disdik/VIII/2025) ditujukan kepada seluruh PAUD, TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta.

Sementara itu, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan (Nomor: 100.3.4/7956/DISDIK) juga mengeluarkan imbauan serupa bagi jenjang SMA, SMK, dan SLB di seluruh kota Makassar.

Dalam surat tersebut, diinstruksikan bahwa:

  1. Seluruh kegiatan belajar mengajar harus dilaksanakan secara daring/online.
  2. Guru dan tenaga kependidikan diharapkan tetap melaksanakan tugas secara optimal menggunakan berbagai platform pembelajaran seperti WhatsApp, Google Classroom, Zoom, atau platform lainnya.
  3. Kepala sekolah wajib memantau dan memastikan proses pembelajaran berjalan sesuai jadwal.
  4. Kebijakan ini bersifat sementara hingga situasi dinyatakan kondusif.
  5. Informasi lebih lanjut akan disampaikan menyesuaikan perkembangan kondisi.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, S.STP., M.Si, dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Iqbal Nadjamuddin, masing-masing menandatangani surat edaran tersebut pada tanggal 31 Agustus 2025.

Kebijakan ini mendapat perhatian serius dari berbagai pihak mengingat pentingnya menjamin keamanan dan kelancaran proses pendidikan di tengah situasi yang tidak menentu.

Masyarakat diharapkan dapat memahami langkah ini dan mendukung pelaksanaan pembelajaran daring selama periode yang ditentukan. (*)

Tinggalkan komentar