Makassar,–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel berhasil menetapkan dan menangkap seorang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi yang merugikan salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Tenggara, senilai Rp3,866 miliar.
Tersangka yang berinisial HA merupakan mantan pegawai bank BUMN tersebut. Modus operandi yang diduga adalah dengan memanfaatkan data dan identitas nasabah yang sah untuk mengajukan kredit fiktif atas nama mereka. Setelah kredit cair, angsuran pembayaran yang dilakukan oleh nasabah tidak disetorkan oleh HA, melainkan dialihkan untuk kepentingan pribadinya.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel dan Tim Penyelidik Kejaksaan. Proses dimulai dengan pemanggilan patut terhadap HA sebagai saksi. Namun, yang bersangkutan mangkir dan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.
- JNE Content Competition 2026 Dibuka, Hadiah Ratusan Juta hingga Umrah & Holy Land
- Kantor Baru DWP Diresmikan, Wali Kota Munafri Tekankan Peran Pemberdayaan Keluarga
- DJP Sulselbartra Apresiasi Pemkot Makassar, Munafri Jadi Panutan Lapor SPT Lebih Awal
- Mendag Pantau Pasar Terong hingga Ritel Modern, Harga Pangan Makassar Relatif Terkendali
- Munafri Minta Warga Jaga Ketertiban, Hindari Konvoi Tembak-Tembakan
Berdasarkan informasi intelijen, tim kemudian melakukan penyemputan paksa dan berhasil menemukan serta menangkap HA di wilayah sebuah pabrik di daerah Morowali, Sulawesi Tengah, pada Senin (1/9/2025) kemarin.
Setelah melalui pemeriksaan, status HA ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka (SPPT) dari Kejati Sulsel Nomor 86 tanggal 1 September 2025.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi inisial HA, maka tim penyidik menetapkan statusnya menjadi tersangka,” jelas juru bicara Kejaksaan dalam keterangannya.
HA kemudian dibawa ke Makassar dan pada Selasa (2/9/2025) telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Makassar selama 20 hari, terhitung sejak 2 September hingga 21 September 2025, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Perbuatan tersangka diduga kuat telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik juga tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus yang terjadi dari tahun 2021 hingga 2023 ini. Kepala Kejati Sulsel melalui penyidik menghimbau kepada semua saksi untuk kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik, serta tidak melakukan upaya yang dapat merintangi proses hukum atau menghilangkan bukti.
“Kejaksaan tetap bekerja secara profesional, berintegritas, dan akuntabel serta melaksanakan proses peradilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (*)




