Jakarta,–Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk Program Digitalisasi Pendidikan. Kasus ini merujuk pada masa jabatannya di Kemendikbudristek pada periode 2019 hingga 2022.
Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kapuspen Kejagung, Anang Supriatna, dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada Kamis sore.
“Berdasarkan pendalaman dan alat bukti yang ada, pada sore ini telah ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” jelas Anang.
- Di Tengah Badai Global, APBN 2025 Buktikan Ketangguhan: Defisit Terkendali 2,92%, Stimulus Capai Rp110 Triliun
- Bukan Hanya Formalitas, BPOM Apresiasi Kebijakan Makassar Atur Penggunaan Antibiotik
- “The Leaders’ Camp”: Strategi Daeng Manye Menyatukan Komando Takalar 2026
- BPBD Makassar Didik Anak-anak Hadapi Bencana Pakai VR
- KP2KP Sengkang Latih Bendahara Sekolah Menggunakan Aplikasi Coretax-DJP bagi
Penetapan ini dilakukan setelah Nadiem menjalani pemeriksaan ketiga oleh penyidik Kejagung pada Kamis pagi. Ia hadir didampingi oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Sebelumnya, mantan CEO Go-Jek ini telah dua kali diperiksa sebagai saksi, yakni pada 23 Juni dan 15 Juli 2025.
Penyidikan Kejagung berfokus pada dua hal utama: keuntungan yang diduga diperoleh Nadiem dalam proyek tersebut dan proses pemilihan laptop chromebook sebagai perangkat yang diadakan. Program yang menyediakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) ini menelan anggaran hingga Rp 9,3 triliun.
Chromebook dipilih meskipun diketahui memiliki berbagai kelemahan dan dinilai tidak efektif untuk daerah 3T yang belum memiliki akses internet yang memadai.
Dalam kasus yang sama, Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka, yang semuanya merupakan bawahan Nadiem selama memimpin Kemendikbudristek. Mereka adalah:
1. Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021)
2. Sri Wahyuningsih (Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021)
3. Jurist Tan (Mantan Staf Khusus Mendikbudristek)
4. Ibrahim Arief (Mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek)
Kejagung menduga negara mengalami kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp 1,98 triliun, yang berasal dari dua sumber: pembayaran perangkat lunak (CDM) senilai Rp 480 miliar dan praktik mark-up harga laptop sebesar Rp 1,5 triliun. (*)
