Tersangka Pembakar Gedung DPRD di Makassar Minta Dibebaskan 

Makassar,–Sebanyak 13 tahanan kasus kerusahan dan pembakaran dua gedung DPRD di Kota Makassar, mengajukan permintaan untuk dibebaskan lewat jalur restorative justice (RJ). 

Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan hal itu kepada wartawan usai menemui 13 tersangka yang ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Sulsel, Rabu (10/9/2025) siang.

“Harapan mereka untuk restorative justice, itu diungkapkan oleh mahasiswa,” kata Yusril Ihza Mahendra didampingi Kapolda Sulsel Irjen Pol Rusdi Hartono dan Kakanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal.

Dia mengaku, aspirasi mereka diakomodir sebagai bentuk pencerahan hukum terhadap warga negara.

“Kalau mahasiswa mungkin paham ya tapi yang lain-lain seperti ada petugas kebersihan, ada buruh, itu mungkin tidak paham tentang restorative justice. Tapi ketidakpahaman mereka ini jangan kita biarkan, kita justru harus memberikan keadilan kepada mereka,” katanya. 

Mensesneg ke-14 itu, pun meminta agar aparat penegak hukum, baik penyidik ataupun jaksa tetap mengupayakan Restoratif Justice terhadap mereka meski tanpa didampingi pengacara.

Sebab kata Yusril, restoratif justice dapat dilakukan pada tingkat penyelidikan dan penyidikan. Dapat juga dilakukan pada tingkat penuntutan hingga pada tingkat persidangan.

“Jadi hakim pun bisa menghentikan pemeriksaan kalau sekiranya restorative justice dilakukan,” terang Yusril.

Namun demikian kata Yusril, tidak semua tersangka berpotensi mendapatkan penyelesaian perkara di luar pengadilan atau keadilan restoratif. Khususnya yang melakukan pengrusakan fasilitas negara seperti pembakaran gedung DPRD.

Terlebih kasus kerusuhan itu, kata dia, mengakibatkan empat korban meninggal dunia. Tiga diantaranya, adalah Staf Humas dan Protokol DPRD Kota Makassar Muh Akbar Basri (26), Staf Fraksi PDIP DPRD Kota Makassar Sarinawati (25) dan Kasi Kesra Kecamatan Ujung Tanah, Saiful Akbar (41). 

Ketiganya meninggal dunia dalam kerusuhan berujung pembakaran gedung DPRD Kota Makassar, pada Jumat (29/8/2025) malam.

Satu korban meninggal dunia lainnya, driver ojek online (ojol) Rusmadiansyah (26) meninggal dunia, karena dikeroyok di lokasi demo setelah diteriaki Intel.

“Kalau orang melakukan perusakan dan pembakaran yang dirusak itu adalah halte bis, yang dirusak itu gedung DPRD, dengan siapa restorative justice-nya? Siapa korbannya?,” beber Yusril. 

“Nah itu juga masih memerlukan satu pemikiran yang mendalam. Apakah pemerintah representatif dapat bertindak mewakili kepentingan umum sehingga restorative justice itu dapat dilakukan?,” terangnya. (*)

Tinggalkan komentar