Gowa,-– Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sungguminasa bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gowa menggelar rapat koordinasi terkait penerimaan pajak pusat dan daerah di Kantor Bupati Kabupaten Gowa Senin, (29/9/2025).
Pertemuan ini menitikberatkan pada tiga isu strategis, yakni Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Cabang, penilaian pajak, serta aktivasi Coretax, sistem baru DJP sebagai bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).
Koordinasi dihadiri jajaran Pemda Gowa, mulai dari Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Perumahan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Bagian Hukum, hingga Staf Ahli Bupati. Dari pihak DJP hadir Kepala KPP Pratama Bantaeng, Kepala KP2KP Sungguminasa, serta dua Kepala Seksi Pengawasan wilayah Gowa.
Dalam rapat, terungkap bahwa masih banyak wajib pajak yang beroperasi di Gowa namun menggunakan NPWP pusat di Makassar atau luar Sulawesi. Hal ini terutama terjadi pada perusahaan skala besar yang melakukan transaksi BPHTB secara penuh di Gowa.
“Wajib Pajak Badan sebaiknya terdaftar di tempat nyata usahanya berada atau mayoritas kegiatan usaha dilakukan. Bila usaha terbesarnya di Gowa, maka NPWP pusatnya seharusnya ada di Gowa,” tegas Kepala KPP Pratama Bantaeng, Muhammad Reza Fahmi.
- Kepala Bapenda Makassar Minta Maaf, Proses Transisi Server Pengaruhi Pelayanan
- Wali Kota Makassar Resmikan AMP PT Tujuh Wali Wali, Dorong Peran Swasta Dukung Pembangunan Infrastruktur Kota
- Masuk Tahap Pengadaan, Pemkot Makassar Mulai Bangun Edufam Barombong dan Sudiang
- Truk Kontainer Parkir di Lorong, Ganggu Aktivitas Warga Jl. Urip Sumoharjo V
- Di Tengah Badai Global, APBN 2025 Buktikan Ketangguhan: Defisit Terkendali 2,92%, Stimulus Capai Rp110 Triliun
Kepala KP2KP Sungguminasa Yudi Sanjaya menambahkan bahwa wajib pajak yang baru memulai usaha sebaiknya langsung mendaftarkan NPWP pusat di Gowa, bukan di daerah lain. Sementara Sekretaris Daerah Gowa menekankan pentingnya pendekatan persuasif bagi wajib pajak, khususnya sektor properti, agar mereka bersedia memindahkan NPWP pusat ke Gowa. Kepala Bagian Hukum Pemda menekankan perlunya regulasi yang jelas dan seimbang terkait NITKU agar tidak memberatkan pengusaha.
Selain NITKU, rapat membahas mekanisme penilaian pajak dan pelatihan aparatur daerah agar memiliki kompetensi sebagai tenaga penilai pajak. Transisi pelaporan SPT Tahunan ke Coretax juga menjadi agenda penting, dengan KPP Pratama Bantaeng dan KP2KP Sungguminasa menyiapkan pendampingan teknis bagi masyarakat Gowa.
Sumin, Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, menambahkan, “Koordinasi ini menegaskan komitmen DJP untuk memastikan pajak mencerminkan aktivitas ekonomi sebenarnya di daerah. Sinergi dengan pemerintah daerah penting agar penerimaan tidak hanya tepat, tetapi juga berdampak nyata bagi masyarakat melalui pembangunan yang merata.”
Koordinasi ini menegaskan komitmen bersama untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperkuat regulasi, dan mengoptimalkan penerimaan negara serta daerah.
“Sinergi ini penting agar penerimaan pajak benar-benar mencerminkan aktivitas ekonomi di Gowa. Dengan begitu, manfaatnya tidak hanya masuk ke kas negara, tetapi juga kembali ke daerah, sehingga masyarakat dapat merasakannya langsung melalui pembangunan,” tutup Muhammad Reza Fahmi. (*)
