Sidrap,–Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap melakukan kunjungan kerja ke Kantor Bupati Sidenreng Rappang dalam rangka penyerahan Taxpayers’ Charter atau Piagam Wajib Pajak, Selasa (30/9/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala KP2KP Sidrap, Hairul, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Sidenreng Rappang, Nurkanaah, beserta jajaran kepala satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Sidrap.
Dalam pertemuan tersebut, Hairul menjelaskan bahwa Piagam Wajib Pajak memuat delapan hak dan delapan kewajiban wajib pajak.
“Melalui piagam ini, negara hadir untuk memastikan terjaganya serta terlindunginya hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Hairul.
- Wali Kota Makassar Resmikan AMP PT Tujuh Wali Wali, Dorong Peran Swasta Dukung Pembangunan Infrastruktur Kota
- Masuk Tahap Pengadaan, Pemkot Makassar Mulai Bangun Edufam Barombong dan Sudiang
- Truk Kontainer Parkir di Lorong, Ganggu Aktivitas Warga Jl. Urip Sumoharjo V
- Di Tengah Badai Global, APBN 2025 Buktikan Ketangguhan: Defisit Terkendali 2,92%, Stimulus Capai Rp110 Triliun
- Bukan Hanya Formalitas, BPOM Apresiasi Kebijakan Makassar Atur Penggunaan Antibiotik
Taxpayers’ Charter atau Piagam Wajib Pajak resmi diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025.
Piagam ini merangkum hak dan kewajiban wajib pajak yang diatur dalam berbagai ketentuan, mulai dari UUD 1945, Undang-Undang Perpajakan, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri Keuangan, hingga Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Hak wajib pajak antara lain meliputi hak atas informasi dan edukasi di bidang perpajakan, hak atas layanan perpajakan, perlakuan secara adil dan setara, perlindungan hukum, hingga jaminan kerahasiaan data.
Sementara itu, kewajiban wajib pajak mencakup kewajiban menyampaikan SPT Tahunan, bersikap kooperatif dalam proses pengawasan, hingga kewajiban untuk tidak memberikan gratifikasi kepada Direktorat Jenderal Pajak.
“Penyerahan Piagam Wajib Pajak ini merupakan bagian dari upaya memperkuat budaya sadar pajak dan membangun ekosistem perpajakan yang transparan. Dengan pemahaman hak dan kewajiban yang jelas, masyarakat dan aparatur daerah dapat bekerja sama mendukung kepatuhan pajak yang berkelanjutan,” tambah Sumin, Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra.
Melalui piagam ini, KP2KP Sidrap berharap dapat mendukung terciptanya ekosistem perpajakan yang lebih setara, inklusif, dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan Direktorat Jenderal Pajak. (*)
