Makassar,–Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar tak menampik jika menemui adanya perubahan sikap pada sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menanggapi hal ini, BKPSDMD menyiapkan langkah proaktif berupa layanan konseling bagi para pegawai.
Perubahan sikap itu sebenarnya hal yang lumrah dalam kehidupan. Biasanya ada perubahan sikap apabila kita dapat sesuatu hal yang baru.
Kepala BKPSDMD Kota Makassar, Hj. Kamelia Thamrin Tantu, SE., M.Si., menyatakan, perubahan sikap yang terjadi merupakan hal yang wajar dalam dinamika kehidupan, terutama ketika seseorang mendapatkan sesuatu yang baru.
“Perubahan sikap itu sebenarnya hal yang lumrah dalam kehidupan. Biasanya ada perubahan sikap apabila kita dapat sesuatu hal yang baru,” ujar Kamelia, saat ditemui @infopemkotmakassar di kantornya, Rabu (15/10/2025).
- Aksi Cepat BPBD, Pohon Tumbang di Jalan Langsung Dibersihkan
- BPBD Makassar Tegaskan Siaga 24 Jam Usai Instruksi Wali Kota
- BPBD Makassar Pimpin Pencarian Warga Tenggelam di Waduk Nipa-nipa
- Menteri Agama Luncurkan Kampung Keren dan Gerakan Eco-Pesantren di Pesantren Al-Ikhlas Ujung
- Cuaca Ekstrem Mengintai, Wali Kota Makassar Instruksikan Jajaran Siaga 24 Jam
Untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya membuka ruang konsultasi bagi para pegawai. Layanan ini bertujuan sebagai wadah bagi P3K untuk berdiskusi mengenai berbagai permasalahan yang dihadapi, termasuk cara bersikap dalam menghadapi perubahan.
“Mungkin dari BKD sendiri akan mengkonseling. Ada konseling ‘kan? Pegawai bisa datang untuk bercakap-cakap sedikit tentang apa permasalahan yang dihadapi, mungkin sikapnya. Kita konsultasikan kira-kira bagaimana dia bersikap menghadapi perubahan-perubahan yang terjadi ke depannya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kamelia juga membuka opsi mediasi jika ditemui permasalahan yang lebih serius. Ia menyatakan kesediaan BKPSDMD untuk memanggil dan mempertemukan pihak-pihak yang terlibat perselisihan, meskipun aduan telah disampaikan ke kanal lain seperti Lontara.
“Boleh kami panggil kalau memang misalnya dia mengadu ke kami. Memang ‘kan sudah mengadu ke Lontara, tapi itu lagi, kembali apakah orangnya mau datang ke sini untuk kami ajak (bermediasi),” pungkasnya.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan iklim kerja yang lebih harmonis dan produktif, sekaligus membantu para P3K dalam beradaptasi dengan dinamika baru di lingkungan pekerjaan mereka. (*)
