Jakarta,–Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa mencurigai adanya dana pemerintah pusat yang didepositokan di bank-bank BUMN.
Dia mempertanyakan besarnya jumlah dana pemerintah yang menumpuk di perbankan dalam bentuk simpanan berjangka atau Deposito.
Kepada wartawan, dia mengatakan dalam catatannya, dana pemerintah pusat dan daerah dalam bentuk simpanan berjangka pada Desember 2023 dan Desember 2024 masing-masing sebesar Rp204,1 triliun dan Rp204,2 triliun.
Namun pada Agustus 2025, nilai simpanan berjangka melonjak menjadi Rp286,5 triliun.
- Pegadaian Serahkan Ambulans untuk Puskesmas Perawatan Saleman
- Cuaca Ekstrem, TRC BPBD Makassar Bergerak Cepat Tangani Rumah Rusak dan Pohon Tumbang
- BPBD Makassar Aktifkan Status Siaga Darurat Bencana
- Appi Kenang Alm H Bahtiar Bakri Sebagai Sosok Penopang Politiknya
- Makassar Half Marathon 2026 Targetkan Lonjakan Peserta Jadi 12.000 Pelari
“Kami masih investigasi itu sebenarnya uang apa. Kalau saya tanya anak buah saya, mereka bilang nggak tahu. Tapi saya yakin mereka tahu,” kata Purbaya kepada awak media usai menghadiri acara Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Dia mengatakan, pihaknya masih akan memeriksa apakah dana tersebut berasal dari lembaga di bawah pemerintahan atau ada sumber lain.
Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu mengatakan simpanan berjangka yang menumpuk itu tersebar di bank komersial. Purbaya curiga ada pihak yang melakukan permainan bunga.
Menurut Purbaya, jumlah dana Rp286,5 triliun terlalu besar untuk ditempatkan sebagai deposito.
Dia menjelaskan imbal hasil dari penempatan deposito di perbankan lebih rendah dibandingkan bunga yang harus dibayar pemerintah atas penerbitan surat obligasi.
“Jadi saya ragu kalau taruh di situ. Nanti saya cek betul,” ujar dia sebagaiama dikutip Tempo.co.
Adapun total simpanan pemerintah pusat dan daerah di perbankan pada Agustus 2025 tercatat sebesar Rp653,4 triliun.
Nilai ini terdiri dari Rp285,6 triliun dalam bentuk simpanan berjangka; Rp357,4 triliun dalam bentuk giro; dan Rp10,4 triliun dalam bentuk tabungan.
Jika dirinci, simpanan pemerintah pusat di bank senilai Rp399 triliun. Sedangkan simpanan pemerintah daerah di bank senilai Rp254,3 triliun. (*)
