Makassar,--Kantor Perwakilan LPS III wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua menggelar kegiatan Forum Inklusi dan Literasi Bersama LPS atau LPS FinLab 2025 di lima perguruan tinggi di Kota Makassar, yaitu Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM), Universitas Islam Makassar (UIM), Universitas Fajar (UNIFA), Universitas Muhammadiyah Makassar (Unismuh), dan Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Nobel Indonesia sepanjang bulan Oktober 2025.
Kepala Kantor Perwakilan LPS III Fuad Zaen dalam sambutannya di UIM menyampaikan pentingnya peningkatan literasi keuangan di kalangan mahasiswa agar lebih memahami pengelolaan keuangan dan risiko dalam penggunaan produk dan jasa keuangan.
“Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 menunjukkan bahwa indeks inklusi keuangan Indonesia mencapai 80,51%, sementara indeks literasi keuangannya sebesar 66,46%. Artinya, masih ada sebagian masyarakat rentan terhadap penipuan atau produk keuangan ilegal. Melalui kegiatan seperti LPS FinLab 2025, kami ingin mahasiswa memiliki kemampuan literasi yang baik agar dapat mengambil keputusan keuangan yang bijak,” tutur Fuad.
Selain itu, Fuad menambahkan bahwa LPS melakukan pemantauan kondisi kegiatan menabung di masyarakat melalui Indeks Menabung Konsumen (IMK) yang menunjukkan niat dan kemampuan menabung konsumen serta Indeks Kepercayaan Konsumen (IKK) yang menunjukkan persepsi konsumen terhadap kondisi ekonomi, lapangan kerja dan pendapatan rumah tangga. Dengan kegiatan edukasi berkelanjutan, masyarakat diharapkan semakin sadar pentingnya menabung di bank karena terdapat penjaminan simpanan LPS.
Terselenggaranya LPS FinLab 2025 disambut baik oleh para pimpinan dan mahasiswa. Terlebih, kegiatan dikemas dalam bentuk talkshow interaktif, kuis edukatif, booth edukasi dengan permainan dan penyampaian aspirasi mahasiswa.
- Sulsel Fokus Selesaikan 6 Kasus Sengketa Lahan Strategis, Libatkan Jaksa Khusus
- Arogansi Amerika dan Kenaifan Dunia Internasional
- Pemprov Sulsel Menang Kasasi di MA, Gubernur Sulsel: Alhamdulillah Berkah-Nya untuk Warga Manggala
- Wawali Makassar Tekankan Program 2026 Harus Berbasis Kebutuhan Masyarakat
- Ketum KONI Pusat Lantik Pengurus PB PSTI
“Kegiatan hari ini berharga bagi kita, karena dapat mengedukasi mengenai cara menyikapi dan mengelola keuangan. Dalam dunia yang sangat modern ini, uang yang kita miliki tentu lebih aman kita simpan di bank daripada di tempat lain seperti di bawah bantal,” ungkap Rektor UIM Prof. Dr. H. Muammar Bakry, Lc., M.Ag.
Talkshow interaktif menghadirkan narasumber dari LPS dan pelaku usaha terkemuka di Makassar. Khusus di Unismuh dan ITB Nobel Indonesia, LPS FinLab 2025 masing-masing turut menghadirkan narasumber dari Otoritas Jasa Keuangan Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat dan Bank Indonesia Sulawesi Selatan untuk membahas tugas dan fungsi lembaga serta peran dalam keuangan syariah. Mahasiswa di setiap kampus tampak antusias mengikuti kegiatan, berpartisipasi dalam kuis edukatif, serta aktif berdiskusi dalam sesi talkshow.
Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Prayitno Amigoro pada sesi talkshow di ITB Nobel Indonesia menegaskan bahwa mahasiswa perlu memahami sejak dini peran LPS dalam menjaga kepercayaan terhadap sistem perbankan nasional.
“Generasi muda perlu tahu bahwa menabung di bank itu aman karena dijamin oleh LPS hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Kami juga ingin menanamkan kesadaran agar mahasiswa tidak hanya menjadi pengguna produk keuangan, tetapi juga agen literasi yang bisa mengedukasi lingkungan sekitarnya,” ujar Prayitno.
Lebih lanjut, Prayitno menyampaikan bahwa penjaminan simpanan LPS berlaku bagi seluruh bank yang beroperasi di wilayah Indonesia, baik konvensional maupun syariah.
“LPS juga menjamin simpanan nasabah dengan prinsip syariah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI 118/2018 Tentang Pedoman Penjaminan Simpanan Nasabah Bank Syariah. Jadi, penjaminan simpanan tersebut dijalankan sesuai prinsip kafalah. Selain itu, pengelolaan kontribusi dan premi dari Bank Syariah dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah dan klaim penjaminan syariah akan dibayarkan melalui Bank Syariah,” jelasnya.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS dengan fungsi utama menjamin simpanan nasabah perbankan dan turut aktif menjaga stabilitas sistem keuangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), LPS juga akan memperoleh mandat baru untuk menjamin polis asuransi pada tahun 2028.
