Pajak Bone Gelar FGD Bersama Inspektorat Kabupaten Wajo

Wajo,–Dalam rangka memperkuat sinergi antara instansi pemerintah daerah dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Watampone dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang bekerja sama dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo menyelenggarakan kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Perpajakan di Aula Kantor Inspektorat Kabupaten Wajo, Jalan Rusa No.17, Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh pegawai Inspektorat Kabupaten Wajo, termasuk para fungsional auditor yang selama ini turut berperan dalam melakukan evaluasi dan pengawasan perpajakan atas transaksi yang dilakukan oleh bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pemerintah desa.

FGD dibuka dengan sambutan oleh Inspektur Kabupaten Wajo, Drs. H. Dahlan, M.M., yang menegaskan pentingnya kegiatan ini dalam menyamakan persepsi antara para auditor dan pihak kantor pajak dalam memahami dan menerapkan ketentuan perpajakan yang berlaku.
“Kegiatan seperti ini sangat perlu dilaksanakan untuk menyamakan persepsi terkait cara perhitungan pajak agar dapat meningkatkan kepercayaan subjek pajak serta mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Dahlan.

Dahlan juga menambahkan bahwa forum semacam ini menjadi sarana penting bagi para auditor untuk terus memperbarui pengetahuan dan pemahaman mengenai aturan perpajakan terkini, sehingga mampu mendukung pengawasan fiskal yang lebih efektif di lapangan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sengkang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Inspektorat Kabupaten Wajo atas inisiatif dan kerja samanya dalam memperkuat pemahaman perpajakan di kalangan aparatur pengawas pemerintah daerah. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan DJP dalam meningkatkan kepatuhan pajak serta akurasi pelaporan keuangan daerah.

“Kami berterima kasih kepada para auditor yang telah membantu mengawasi dan mengamankan penerimaan pajak dari para bendaharawan instansi dan desa. Sinergi seperti inilah yang menjadi pondasi utama dalam mewujudkan penerimaan pajak yang berintegritas dan transparan,” ungkapnya.

Materi FGD disampaikan secara interaktif oleh Diana Sari dan Irzarani Nabilla, fungsional penyuluh pajak dari KPP Pratama Watampone. Mereka membahas secara mendalam mengenai kewajiban perpajakan instansi pemerintah, termasuk tata cara pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas berbagai jenis belanja yang dilakukan, serta ketentuan administratif yang perlu diperhatikan oleh bendahara pemerintah.

Para peserta tampak antusias mengikuti jalannya diskusi, terutama ketika membahas berbagai kendala teknis dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan di lapangan. Banyak pertanyaan muncul terkait mekanisme pemotongan pajak atas belanja barang dan jasa, serta penyesuaian kebijakan terbaru yang diterapkan oleh DJP.

Kegiatan ini tidak hanya memperkuat kolaborasi antara KPP Pratama Watampone, KP2KP Sengkang, dan Inspektorat Kabupaten Wajo, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk memastikan tata kelola perpajakan daerah berjalan tertib, efisien, dan sesuai peraturan.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sigit Purnomo, memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini.

“Forum seperti ini adalah contoh nyata bagaimana komunikasi dan kolaborasi antara DJP dan pemerintah daerah dapat membangun pemahaman yang seragam mengenai perpajakan. Melalui sinergi seperti ini, kita tidak hanya meningkatkan kepatuhan pajak, tetapi juga memperkuat transparansi dan akuntabilitas keuangan publik di daerah,” ujar Sigit. (*)

Tinggalkan komentar