Wajo, – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat melalui kegiatan Pojok Pajak yang digelar di Kantor Inspektorat Kabupaten Wajo, Jalan Rusa No.17, Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Kegiatan ini difokuskan pada aktivasi akun Coretax-DJP bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wajo.
Pojok Pajak merupakan salah satu inovasi layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mendekatkan pelayanan perpajakan kepada masyarakat, terutama dalam mendukung implementasi Coretax-DJP, sistem perpajakan digital nasional yang menjadi bagian penting dari agenda reformasi administrasi perpajakan.
Dalam kegiatan tersebut, tim KP2KP Sengkang memberikan asistensi langsung kepada para pegawai pemerintah daerah. Layanan yang disediakan meliputi aktivasi akun Coretax-DJP, panduan perubahan kata sandi, serta layanan permintaan kode otorisasi dan sertifikat elektronik. Kegiatan ini diharapkan dapat membantu aparatur pemerintah daerah memahami proses penggunaan sistem perpajakan digital secara mandiri dan aman.
Peserta Pojok Pajak berasal dari berbagai instansi pemerintahan di Kabupaten Wajo, antara lain Inspektorat Daerah, Sekretariat Daerah, Bappelitbanda, dan Kesbangpol Kabupaten Wajo. Antusiasme terlihat tinggi sejak kegiatan dimulai, di mana para pegawai aktif melakukan registrasi dan berdiskusi dengan tim pajak mengenai berbagai fitur Coretax-DJP serta manfaatnya dalam pelaporan pajak yang lebih cepat dan transparan.
- Aksi Cepat BPBD, Pohon Tumbang di Jalan Langsung Dibersihkan
- BPBD Makassar Tegaskan Siaga 24 Jam Usai Instruksi Wali Kota
- BPBD Makassar Pimpin Pencarian Warga Tenggelam di Waduk Nipa-nipa
- Menteri Agama Luncurkan Kampung Keren dan Gerakan Eco-Pesantren di Pesantren Al-Ikhlas Ujung
- Cuaca Ekstrem Mengintai, Wali Kota Makassar Instruksikan Jajaran Siaga 24 Jam
Petugas KP2KP Sengkang, Muh. Azzahir, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata pelayanan pajak yang adaptif terhadap era digital.
“Dengan kegiatan Pojok Pajak ini, kami ingin memastikan setiap pegawai memahami dan dapat mengakses layanan pajak digital Coretax-DJP dengan mudah. Hal ini akan membantu mewujudkan administrasi perpajakan yang tertib dan efisien, sekaligus mempersiapkan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 yang akan dilaksanakan pada 2026 mendatang,” ujarnya.
Selain memberikan layanan teknis, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi penting tentang pentingnya kepatuhan pajak di lingkungan aparatur pemerintah. Melalui sistem digital Coretax, proses administrasi menjadi lebih cepat, aman, dan transparan, sejalan dengan semangat modernisasi tata kelola pemerintahan berbasis elektronik (e-government).
Kegiatan Pojok Pajak di Kabupaten Wajo juga mendapat perhatian positif dari Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sigit Purnomo.
“Kegiatan Pojok Pajak seperti ini adalah contoh nyata pelayanan publik yang proaktif dan inklusif. KP2KP Sengkang berhasil membawa semangat transformasi digital hingga ke daerah, memastikan bahwa seluruh aparatur sipil negara dapat beradaptasi dengan sistem perpajakan modern. Ini bukan hanya tentang teknologi, tetapi juga tentang membangun budaya kepatuhan dan profesionalisme dalam pengelolaan pajak,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sigit menambahkan bahwa keberhasilan implementasi Coretax di tingkat daerah akan menjadi fondasi penting dalam memperkuat ekosistem perpajakan nasional yang efisien, transparan, dan berintegritas. (*)
