Makassar,–Langkah cepat dan penuh empati ditunjukkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H., dalam menyikapi nasib dua Guru ASN dari Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, yang mendapat keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Aksi ini dilakukan tidak lama setelah beliau mendapat perintah langsung dari Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menangani kasus yang menyita perhatian publik ini.
Sebagai bentuk realisasi perintah tersebut, pada Rabu (12/11/2025), Dr. Didik Farkhan menggelar sebuah pertemuan khusus yang penuh nuansa di Kantor Kejati Sulsel. Pertemuan ini tidak hanya menghadirkan kedua guru yang didampingi oleh anggota DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, tetapi juga dihadiri oleh seluruh pemangku kepentingan terkait, termasuk perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, Inspektorat, Dinas Pendidikan, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
- UMI-Pemkot Makassar Perkuat Kolaborasi Kesehatan Berbasis Interprofessional Education
- HUT ASITA ke-55, Aliyah Mustika Ilham Tegaskan Komitmen Pemkot Makassar Kembangkan Pariwisata
- Sulsel Fokus Selesaikan 6 Kasus Sengketa Lahan Strategis, Libatkan Jaksa Khusus
- Arogansi Amerika dan Kenaifan Dunia Internasional
- Pemprov Sulsel Menang Kasasi di MA, Gubernur Sulsel: Alhamdulillah Berkah-Nya untuk Warga Manggala
Penyelesaian dengan Hati Nurani: Perintah Langsung Jaksa Agung
Dalam pertemuan yang berlangsung khidmat tersebut, Kajati Sulsel menekankan pesan utama dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. “Jaksa Agung meminta agar penyelesaian kasus ini dilakukan dengan hati nurani, mengedepankan asas keadilan yang substansial,” ujar Dr. Didik Farkhan, seperti dikutip dari sumber resmi Instagram @kejati_sulsel.
Momen semakin terasa mengharukan ketika Dr. Didik Farkhan mendengar langsung pengabdian dan kondisi salah satu guru, Abdul Muis, yang hanya tersisa delapan bulan lagi sebelum memasuki masa pensiun.
Langkah Konkret: Minta Penundaan SK Gubernur untuk Jalan PK
Tidak berhenti pada kata-kata, Kajati Sulsel langsung mengambil langkah strategis dan prosedural untuk membuka jalan keadilan. Beliau secara resmi meminta kepada Pemprov Sulsel untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang PTDH bagi kedua guru tersebut.
Penundaan ini merupakan langkah krusial untuk memberikan kesempatan kepada Rasnal dan Abdul Muis guna mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah menjatuhkan PTDH. Langkah ini, menurut Kajati, mutlak diperlukan untuk memastikan terpenuhinya tiga asas hukum: keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.
Diakhiri Pelukan Haru, Guru 8 Bulan Lagi Pensiun Ucapkan Syukur
Pertemuan yang difasilitasi Kejaksaan ini pun ditutup dengan suasana yang mengharukan. Abdul Muis, yang mewakili rekan sejawatnya, menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas perhatian dan dukungan hukum yang diberikan.
Dengan mata berkaca-kaca, Abdul Muis kemudian mendekat dan memeluk Kajati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi. Pelukan hangat itu bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah ungkapan syukur dan haru dari seorang pendidik senior yang kembali melihat secercah harapan untuk memperjuangkan hak dan nama baiknya di ujung masa pengabdian.
Intervensi pro-aktif dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sulsel dalam kasus ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk legislator yang hadir. Hal ini dinilai sebagai wujud nyata penegakan hukum yang tidak hanya kaku pada aturan, tetapi juga menyentuh rasa kemanusiaan dan keadilan masyarakat. (*)
