Pasangkayu,–-KPP Pratama Mamuju bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Pasangkayu menggelar Forum Group Discussion (FGD) Peningkatan Pemenuhan Kewajiban Pajak Pusat. Kegiatan ini bertempat di Aula Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pasangkayu.
Forum ini dihadiri oleh perwakilan berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu, antara lain BPKAD, Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan, Inspektorat, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Selain itu, kegiatan ini juga melibatkan perangkat desa, sebagai bagian penting dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan pusat di tingkat akar rumput.
Penyelenggaraan FGD ini bertujuan mendorong optimalisasi pemenuhan kewajiban pajak pusat oleh setiap satuan kerja dan desa di Kabupaten Pasangkayu. KPP Pratama Mamuju menekankan bahwa kepatuhan dalam pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak pusat berperan penting dalam meningkatkan Tax Collection Rate (TCR) dan mendukung keberlanjutan pembangunan nasional. Dalam kegiatan ini, para peserta mendapatkan pemaparan mengenai ketentuan perpajakan yang berlaku, pentingnya ketepatan administrasi, serta dampak positif kepatuhan perpajakan terhadap tata kelola keuangan negara.
- Sulsel Fokus Selesaikan 6 Kasus Sengketa Lahan Strategis, Libatkan Jaksa Khusus
- Arogansi Amerika dan Kenaifan Dunia Internasional
- Pemprov Sulsel Menang Kasasi di MA, Gubernur Sulsel: Alhamdulillah Berkah-Nya untuk Warga Manggala
- Wawali Makassar Tekankan Program 2026 Harus Berbasis Kebutuhan Masyarakat
- Ketum KONI Pusat Lantik Pengurus PB PSTI
Dalam sesi pemaparan, perwakilan Kejaksaan Negeri Pasangkayu menjelaskan bahwa setiap instansi pemerintah, termasuk pemerintah desa, wajib memastikan seluruh kewajiban pajak pusat dipenuhi secara menyeluruh dan tepat waktu. Kejari menggarisbawahi bahwa pemenuhan kewajiban perpajakan merupakan bagian integral dari tanggung jawab institusional pemerintah dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara. Lebih lanjut, Kejari menegaskan komitmennya memberikan pendampingan dalam bentuk edukasi, pemahaman aspek hukum perpajakan, serta bimbingan teknis untuk meminimalkan kesalahan administrasi dan mencegah ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.
Kepala KPP Pratama Mamuju, La Ode Irfah Firdaus, juga menekankan pentingnya peran aktif seluruh pihak.
“Untuk memperoleh penerimaan pajak yang optimal dengan seadil-adilnya, diperlukan kerja sama dari berbagai pihak—baik DJP, instansi pemerintah, maupun masyarakat. Sinergi inilah yang akan membawa kita pada tata kelola perpajakan yang lebih baik,” ujarnya.
Menanggapi kegiatan tersebut, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sigit Purnomo, memberikan apresiasi atas kolaborasi yang terjalin antara DJP dan Kejaksaan Negeri Pasangkayu.
“FGD ini adalah bukti nyata bahwa sinergi antarlembaga menjadi kunci dalam mewujudkan kepatuhan perpajakan yang kuat. Kami sangat mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Pasangkayu, para SKPD, serta aparat desa yang hadir untuk memperkuat pengetahuan dan penerapan kewajiban perpajakan. Dengan pemahaman yang semakin baik, kami percaya kepatuhan akan meningkat dan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah maupun nasional,” jelasnya.
FGD ini menegaskan komitmen bersama untuk terus memperkuat sinergi antara DJP, Kejaksaan Negeri, satuan kerja pemerintah daerah, dan perangkat desa di Kabupaten Pasangkayu. Melalui koordinasi yang lebih solid, peningkatan pemahaman, serta pendampingan berkelanjutan, diharapkan upaya peningkatan kepatuhan perpajakan dapat berjalan optimal dan memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan penerimaan negara serta tata kelola keuangan yang lebih transparan dan akuntabel.
